Penyelidik KPK Ungkap Pernyataan Pimpinan: Siapa Berani Tersangkakan Hasto dalam Kasus Suap Rp600 Juta

Avatar of Redaksi
PENYELIDIK KPK
Tim hukum Hasto Kristiyanto saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Fajri/Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo mengungkap adanya pernyataan mengejutkan dari salah satu pimpinan lembaga antirasuah itu.

Penyelidik KPK Arif menyebut, sebelum ekspose kasus suap yang melibatkan Harun Masiku ditutup, seorang pimpinan menyatakan kalimat “siapa berani mentersangkakan Hasto.”

Pernyataan itu disampaikan penyelidik KPK saat dirinya bersaksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (16/5/2025).

Jaksa KPK, Takdir Suhan, menggali informasi lebih jauh dari Arif terkait konteks pernyataan tersebut saat proses ekspose perkara yang berlangsung pada 9 Januari 2020.

“Di momen ekspose (kasus) ini, kembali lagi terlalu banyak berita simpang siur dan sebagainya. Kami butuh penegasan pada saat ekspose tadi, Saksi pun sudah menyatakan siapa-siapa pihak yang ada diekspose. Naik di tanggal 9 (Januari 2020) ya. Seingat Saksi, apakah ada statement ‘siapa yang berani Hasto tersangka’,” tanya Jaksa Takdir.

“Walaupun faktualnya saat ini terdakwa sudah ada di sini, cuma kami butuh penegasan bahwa ini menjadi isu yang ke mana-mana supaya menjadi fakta, semua tahu bahwa saksi ada di situ. Bisa tolong disampaikan?” lanjut Takdir.

Penyelidik KPK Ungkap Pernyataan Ini

Menanggapi pertanyaan tersebut, penyelidik KPK Arif Budi membenarkan bahwa pernyataan itu memang disampaikan oleh pimpinan KPK saat ekspose akan ditutup.

Ia menjelaskan bahwa pimpinan yang dimaksud adalah Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK saat itu, mengingat Ketua KPK definitif saat itu, Firli Bahuri, sedang berada di luar kota. Berdasarkan informasi yang diketahui publik, Plt Ketua KPK ketika itu adalah Nawawi Pomolango.

“Jadi menjelang, setelah kami membacakan kesimpulan dari ekspose dan kemudian pimpinan mengomentari apa hasil dari penyelidikan kami. Sebelum ditutup, pada saat itu, karena Pak Firli itu sedang berada di luar kota, Plt atau pengganti ketua pada saat itu, itu memberikan statement seperti yang Bapak sampaikan tadi, ‘siapa yang berani mentersangkakan Saudara Hasto’, itu sebelum ekspose ditutup,” jelas Arif.

Hasto sendiri didakwa oleh KPK atas tindakan menghalangi proses penyidikan dalam kasus suap yang menyeret Harun Masiku. Ia disebut telah berupaya mencegah penangkapan Harun yang hingga kini masih berstatus buron sejak 2020.

Dalam dakwaan jaksa, Hasto disebut memberikan instruksi kepada Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya agar tidak dapat dilacak oleh tim penyidik KPK saat pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto juga diduga meminta Harun agar tetap berada di kantor DPP PDIP guna menghindari pemantauan KPK.

Akibat dari tindakan tersebut, Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga kini belum ditemukan oleh KPK.

Tidak hanya itu, Hasto turut didakwa terlibat dalam pemberian suap senilai Rp 600 juta kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Uang itu disebut diberikan agar Wahyu mengurus proses pengangkatan Harun Masiku melalui skema pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.

Jaksa juga menuturkan bahwa dalam praktik suap tersebut, Hasto tidak bertindak sendiri. Ia disebut bekerja sama dengan beberapa pihak yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri. Dari ketiganya, Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful telah divonis bersalah, sementara Harun masih buron. (Fajri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page