
Jakarta, Kabarterdepan.com – Arif Budi Raharjo, penyelidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menguraikan soal dugaan bocornya dokumen surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dalam kasus suap terkait Harun Masiku. Arif menyebut dirinya telah diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait isu tersebut.
Penjelasan ini disampaikan saat ia bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku, serta perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Awalnya, jaksa penuntut dari KPK mempertanyakan soal bagaimana sprinlidik tersebut bisa berada di tangan kader PDIP dan bahkan ditampilkan kepada publik. Jaksa menyebut bahwa dokumen itu sempat ditampilkan dalam sebuah acara talkshow oleh seorang politisi.
“Ini sempat muncul di media, dibawa oleh salah satu politisi masuk di suatu talkshow tapi bahwa bisa dijamin dokumen-dokumen itu memang kembali lagi sifatnya rahasia ya saksi? Karena bisa dicek lah di media, di google ini ada salah satu politisi heboh-heboh memperlihatkan kepada publik bahwa sprinlid yang dilakukan oleh tim, saksi dan tim ini, kok bisa ke mana-mana? Bisa muncul?” tanya jaksa KPK.
Jaksa kemudian menegaskan bahwa seharusnya sprinlidik bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk keperluan tugas.
“Padahal faktualnya itu, apakah demikian yang saksi juga sempat baca bahwa, bisa saksi tegaskan bahwa sprinlid yang saksi pegang itu memang hanya untuk kebutuhan tugas dan tidak disebarluaskan untuk khalayak umum?” lanjutnya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Arif menyampaikan bahwa ia memang sempat diperiksa oleh Dewas KPK terkait hal itu. Ia menegaskan bahwa semua dokumen, termasuk sprinlidik dan surat tugas (springas), disiapkan olehnya secara pribadi dan ia membawanya sendiri.
“Betul bapak, jadi perlu saya sampaikan bahwa terkait dengan sprin lid itu, ketika muncul di media itu saya sempat diperiksa oleh Dewas. Di situ saya sampaikan bahwa yang menyiapkan dari awal untuk sprin lid, sprin gas, semua dokumen-dokumen itu saya sendiri,” katanya.
“Jadi saya packing dengan clear view, itu ada mereknya juga. Dan itu saya bawa ke mobil, itu saya tempat kan di, saya selalu duduk di belakang sopir. Itu saya tempatkan di depan. Jadi kalau misalkan nanti terjadi OTT itu bisa langsung saya bawa, saya nggak bawa di tas, saya tempatkan di situ,” ujar Arif.
Ia mengaku curiga bahwa sprinlidik tersebut diambil tanpa izin, terutama setelah muncul pemberitaan yang menunjukkan bahwa seorang kader PDIP memperlihatkan dokumen itu dalam acara televisi.
“Nah, ketika kemudian sprind lid itu ada di meja pada saat kami dilakukan pengamanan oleh tim eks KPK itu, saya tahu bahwa ini diambil tanpa sepengetahuan kami. Nah, kemudian, selesai kami melakukan ekspose untuk kasus itu dan naik ke penyidikan, nggak berapa lama, ada pemberitaan salah seorang dari kader PDIP, kemudian di dalam talkshow yang bapak sampaikan tadi menyampaikan mengibas-ngibaskan sprinlidik,” tutur Arif.
Arif bahkan mengenali dokumen tersebut dari ciri fisik pelindungnya.
“Pada saat itu saya mengenali, bahwa yang dia kibas-kibaskan itu masih ada tertera di situ merek clear view yang dipakai untuk melindungi sprin lid itu. Tapi ini masih dugaan saya bahwa malam itu memang saya melihat dari anggota di PTIK, karena ini ada dua, tapi saya nggak tahu apakah mereka berbagi dengan tim yang dibawa oleh eks penyidik itu, tapi mereka melakukan foto. Waktu mereka ngambil saya lihat, mereka memfoto sprinlidik itu,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa temuan dan kecurigaan tersebut telah disampaikan kepada Dewas KPK.
“Nah, itu saya sampaikan kepada anggota Dewas pada saat itu, bahwa saya mengenali, itu yang ditunjukan itu adalah sprinlidik yang saya bawa pada saat itu. Saya nggak tahu bagaimana ceritanya, seorang, mungkin kader ya dari partai, dia memperlihatkan di hadapan publik. Saya juga nggak tahu itu motifnya apa, tapi yang jelas, di kami itu ada keterikatan, ada hubungan lah,” jelas Arif.
Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto didakwa telah menghalangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku, tersangka dalam kasus suap. Hasto dituduh memerintahkan Harun agar merendam telepon genggamnya supaya tidak bisa dilacak oleh KPK saat operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Ia juga disebut mengarahkan Harun untuk tetap berada di kantor DPP PDIP agar tidak mudah ditemukan oleh penyidik. Akibat tindakan tersebut, Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga kini masih berstatus buron oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan nominal Rp 600 juta. Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Wahyu mengupayakan proses pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019–2024 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Suap ini disebut dilakukan oleh Hasto bersama orang kepercayaannya, yakni Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku sendiri. Saat ini, Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful telah divonis bersalah, dan Harun masih menjadi buronan. (Fajri)
