Penyelidik KPK Sebut Hasto Kristiyanto Sebagai Aktor Intelektual Kasus Suap PAW DPR

Avatar of Redaksi
IMG 20250516 WA0039
Penyidik KPK, Arif Budi Raharjo, memberikan keterangan dalam persidangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Fajri/Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo, menyatakan bahwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, merupakan aktor intelektual dalam dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.

Hal ini disampaikan Arif saat memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.

Arif hadir sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, (16/5/2025).

Pernyataan Arif mengenai peran Hasto sebagai aktor intelektual muncul saat dirinya dicecar oleh tim penasihat hukum Hasto, Patra M. Zen.

Patra mempertanyakan pernyataan Arif yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tertanggal 6 Januari 2025.

“Sekarang masuk ke BAP 6 Januari 2025 nomor 20 halaman 12 itu bapak tegas bilang, aktor intelektual dalam kasus penyuapan terhadap Wahyu Setiawan menurut pendapat saya adalah Hasto Kristiyanto. Itu kan bapak bilang? Jadi menurut pendapat bapak aktor intelektualnya itu Pak Hasto?,” tanya Patra.

“Betul,” jawab Arif.

Namun, Patra melanjutkan dengan mendalami apakah Arif melihat secara langsung keterlibatan Hasto dalam mengarahkan pemberian suap untuk PAW Harun Masiku.

Arif menjelaskan bahwa keterangannya tersebut berasal dari pernyataan para saksi, termasuk Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.

“Sekarang saya tanya langsung kalau memang anda saksi fakta, kan bapak bilang ‘yang mengarahkan’ dalam BAP itu. Apa yang bapak lihat, bapak alami, ada gak kalau Pak Hasto mengarahkan atau memberikan?,” lanjut Patra.

“Jadi ketika penyidik bertanya kepada saya terkait pertanyaan itu. Saya merefer dari saksi yang kami periksa, jadi dalam kasus penyidikan memang masing-masing pihak yang melakukan penyuapan dalam hal ini adalah Donny, Saeful, itu memang berada dalam satu kesatuan dengan terdakwa karena dia menerima dan mereka melaporkan,” terang Arif.

“Jadi saudara bilang Pak Hasto mengarahkan berdasarkan bukti petunjuk? Tapi saudara melihat langsung Pak Hasto mengarahkan?” cecar Patra.

“Nggak,” jawab Arif.

“Nah enggak mendengar langsung kan?,” tanya Patra.

“Dari beberapa bukti petunjuk yang saya amati,” ucap Arif.

Menanggapi hal ini, Patra meminta Arif agar tidak menyampaikan pendapat pribadinya dan fokus pada fakta yang benar-benar disaksikan secara langsung.

“Pak jangan berpendapat, gara-gara pendapat bapak nih orang ditangkap, dipenjara, gausah dikomentari. Intinya bapak lihat gak Pak Hasto mengarahkan Kusnadi? mengarahkan Harun Masiku? mengarahkan Saeful Bahri? Lihat gak?,” tegas Patra.

“Itu tadi saya bilang kan petunjuk pak, gausah bapak komentari. tapi intinya bapak lihat langsung gak? gak lihat kan?,” lanjut Patra.

“Nggak,” jawab Arif.

Dengan begitu, Patra menegaskan bahwa kesimpulan Arif soal Hasto sebagai aktor intelektual tidak berdasarkan pengamatan langsung, melainkan dari informasi pihak lain.

“Jadi keterangan saksi bahwa sampai ke pendapat bahwa Pak Hasto merupakan aktor intelektual itu dari keterangan saksi Saeful Bahri plus bukti petunjuk. Nah dengan demikian, keterangan saudara yang alami sendiri hanya kaitannya saudara yang melakukan penyelidikan saat itu, tidak langsung lihat, saksikan perbuatan pak Hasto?,” tanya Patra kembali.

“Betul,” jawab Arif.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa terlibat dalam pemberian uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara sekitar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), selama rentang waktu 2019 hingga 2020.

Suap tersebut diduga diberikan agar Wahyu memfasilitasi proses PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku untuk Dapil Sumatera Selatan I.

Selain itu, Hasto juga dijerat dengan dakwaan merintangi penyidikan. Ia disebut memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam Harun ke dalam air setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan.

Tidak hanya itu, Hasto juga disebut menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal serupa terhadap ponselnya sebagai bentuk pencegahan atas penyitaan oleh penyidik.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Fajri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page