Penyegelan Reklame Gerai Erafone Tak Berizin, Satpol PP Kota Mojokerto Berikan Penjelasan

Avatar of Redaksi
IMG 20250122 WA0009
Reklame Samsung dan Reklame Erafone & More yang belum berizin di Gerai Erafone Mojokerto (Firda / Kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Gerai Erafone yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada 10 Januari 2025 lalu karena pelanggaran perizinan reklame. Penyegelan dilakukan setelah ditemukan bahwa beberapa reklame di gerai tersebut tidak memiliki izin yang sah.

Pihak Erajaya Group yang menaungi Gerai Erafone, mengklaim pada 17 Januari 2025 bahwa mereka telah mendapatkan Surat Izin Materi Reklame (SIM R) dengan nomor 503/0011/SIM-REK/417.514/1/2025.

Namun, SIM R tersebut hanya berlaku untuk satu reklame, yakni tulisan “Erafone & More” yang menempel di dinding. Dua reklame lainnya, yaitu reklame “Erafone & More” bertiang dan reklame bertuliskan “Samsung”, masih belum memiliki izin yang diperbarui.

Menurut aturan, SIM R harus diperbarui setiap tahun. Reklame bertiang bertuliskan “Erafone & More” diketahui masa berlakunya telah habis sejak 31 Desember 2023. Sementara itu, reklame bertuliskan “Samsung” tidak memiliki dokumen izin apa pun, termasuk SIPR (Surat Izin Pemasangan Reklame), PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Reklame, dan SIM R.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Modjari, menegaskan bahwa hanya reklame yang menempel di dinding yang memiliki izin.

“Erafone punya tiga reklame sebetulnya. Satu yang menempel di dinding, terus kedua Samsung, yang ketiga yang bertiang, dan yang punya izin yang menempel di dinding,” kata Modjari, Rabu (22/1/2025).

Reklame yang menempel di dinding telah dibuka segelnya setelah pihak Erafone menunjukkan izin yang sah. Namun, reklame bertiang dan reklame bertuliskan “Samsung” tetap disegel hingga proses perizinan selesai.

“Jadi yang kami buka sekarang sesuai izin yang ditunjukkannya. Sudah saya koordinasikan dengan pihak perizinan, kalau hari itu sudah ada surat izinnya, maka akan kami buka sesuai ketentuan,” jelas Modjari.

Modjari juga menyoroti bahwa pelanggaran ini telah berlangsung lama dan merugikan pemerintah daerah.

“Kami sudah toleransi selama ini, kami sekarang ini sudah dirugikan, dia (Erafone) memasang reklame berapa tahun tidak berizin,” ungkapnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satpol PP Kota Mojokerto, Rabu (22/1/2025) menutup reklame bertiang setelah memastikan tidak adanya izin. Pihaknya berharap agar pelaku usaha segera menyelesaikan perizinan untuk menghindari sanksi yang lebih berat.

“Materi reklamenya ini sudah harus kita tutup karena selesai tahun 2023, artinya SIM R-nya tidak berizin,” tegas Modjari.

“Jadi kalau pihak Erafone mengatakan semua reklame sudah ada izinnya, itu enggak ada. Saya sudah koordinasi dengan pihak perizinan terkait Erafone, bahwa reklame bertiang pun tidak berizin,” tambahnya.

Penegakan ini juga menjadi langkah Pemkot Mojokerto untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya mematuhi aturan. Pajak dari reklame adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang penting, sehingga pelanggaran tidak bisa ditoleransi. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page