
Blora, Kabarterdepan.com- Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora datangkan mobil baru ditengah pemotongan bensin perjalan dinas setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal itu diketahui pada laman atau aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum (Sirup) yang dikelola oleh lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP).
Pada laman tersebut, tertulis Belanja Modal dinas Roda Empat dengan Nominal Rp 620 juta, yang mana volume belanja itu adalah dua unit kendaraan. Lalu pemanfaatan barang tertulis Bulan Februari 2025.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kapala BPPKAD Blora Bawa Dwi Raharja membenarkan pembelian dua mobil dinas BPPKAD. Namun dikarenakan pengadaan dilakukan pada awal tahun 2025, sehingga tidak terkena Efisiensi anggaran melalui Inpres No 1 Tahun 2025.
“Diawal tahun kemarin sebelum ada Efisiensi, sehingga itu (pembelian dua unit mobil) mungkin tidak kena efisiensi.Ini Sudah kita belanjakan,” terang Bawa setelah menghadiri talk show Gebyar Ramadhan Blora, Senin (17/3/2025) sore.
Kendati penggunaan dua unit mobil itu terjadi pada pada bulan Februari 2025, menurutnya pada saat pembelian belum terbit Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negri (Kemendagri). Sehingga ia menekankan pembelian itu tidak terkena efisiensi.
“Jenis kendaraan Avanza (Toyota). Digunakan untuk operasional dinas (BPPKAD Blora),” singkatnya.
Disisi lain, Bawa mengungkapkan efisiensi disetiap OPD didominasi menyasar perjalanan dinas. Dimana perjalanan dinas di setiap OPD terpotong 50 persen.
“Yang jelas, terkait efisiensi itu yang wajib itu kan terkait perjalanan dinas 50 persen. ini semua perangkat daerah, mungkin beberapa waktu yang lalu sudah disampaikan pak sekda, semua perangkat daerah perjalanan dinasnya kena 50 persen,” terangnya.
“selebihnya ada beberapa item FGD, Seminar, pengadaan ATK, cetak dan sebagainya itulah dan yang lain-lain itu di sesuaikan kemampuan OPD,” tambah Bawa.
Ia menekankan efisiensi melalui Inpres No 1 Tahun 2025, berdampak pada Dana transfer dari pemerintah pusat. Sehingga Pemkab akan menutup kegiatan-kegiatan yang terdampak pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.
“Sekitar 65 milyar itu ya, tapi ya tidak memenuhi sepenuhnya. Sesuai hasil desk seperti apa,” tambah Plt Kapala BPPKAD Blora.(Fitri)
