
Semarang, Kabarterdepan.com – Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat yang akan menghapus sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon kepala daerah (Cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), justru memperbesar potensi korupsi untuk dana kampanye.
Hal tersebut diungkap pengamat politik Universitas Negeri Semarang (Unnes) Aris Munandar di kampus Sekaran, Gunungpati, Kota Semarang, Kamis (8/8/2024).
“Jika rencana penghapusan sanksi tetap dilakukan KPU maka tidak menutup kemungkinan dana kampanye tersebut berpotensi memicu tindak pidana korupsi,” katanya.
Menurut Aris, seharusnya KPU tidak boleh melakukan penghapusan sanksi tersebut, sehingga setiap Cakada harus melaporkan dana kampanye dari mana mereka mendapatkan, agar publik bisa mengetahui secara jelas.
“Jika KPU tetap melakukan penghapusan sanksi, lalu dari mana kita mengetahui sumber dana kampanye yang diperoleh setiap Cakada ini, karena rata-rata dana kampanye tidak semua dimiliki pribadi Cakada, tetapi ada dari partai maupun dari pihak ketiga,” ujarnya.
Aris meminta KPU untuk membatalkannya, agar setiap Cakada melaporkan dana kampanye.
Sebelumnya, sebagaimana dilansir sejumlah media, anggota KPU Pusat Idham Holik mengatakan, akan menghapus sanksi diskualifikasi Cakada yang tidak menyampaikan LADK dan LPPDK dalam Pilkada Serentak 2024.
Idham berpendapat, aturan sanksi diskualifikasi karena tak menyampaikan LADK dan LPPDK tidak diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Oleh karena itu, lanjut Idham, KPU tidak bisa membuat aturan teknis yang bertentangan dengan aturan di atasnya.
Sementara itu, secara terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin mengatakan, pihaknya menggencarkan sosialisasi terkait sanksi bagi pelaku politik uang, terutama menjelang pilkada 2024 ini.
“Penanganan kasus politik uang dalam pemilu dan pilkada memiliki perbedaan signifikan dalam hal subjek yang dapat dijerat hukum,” katanya.
Dia mengungkapkan, pada Pemilu, hukum hanya menjerat pemberi uang, sementara pada pilkada, baik pemberi maupun penerima uang dapat dikenakan sanksi.
Pihaknya mencatat, pada 2020 saja, ada sekitar 30 putusan hukum tetap terkait pelanggaran politik uang dalam konteks pemilu. (Ahmad)
