IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Pengedar Sabu Sistem Ranjau di Kota Mojokerto Diringkus Polisi

Barang bukti yang disita polisi dari pengedar sabu di Kota Mojokerto. (Dok.Humas Polres Mojokerto Kota)
Barang bukti yang disita polisi dari pengedar sabu di Kota Mojokerto. (Dok.Humas Polres Mojokerto Kota)

Kota Mojokerto, KT – Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus KD (48) seorang pedagang di Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto yang juga menjadi pengedar sabu-sabu dengan sistem ranjau.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Edi Purwo mengatakan, penangkapan itu berlangsung pada Kamis (14/9/2023). Saat itu anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota mendapatkan laporan dari masyarakat tentang seseorang yang mencurigakan menaiki kendaraan sepeda motor dengan cara mondar-mandir di seputaran lapangan Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto.

Responsive Images

“Selanjutnya kita tindaklanjuti dengan memberhentikan yang bersangkutan. Selanjutnya dilaksanakan penggeledahan dan didapati narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan bekas bungkus bumbu indomie yang disimpan di dalam dasbord sepeda motor sebelah kiri,” kata AKP Edi Purwo, Senin (18/9/2023).

Petugas kemudian melakukan interogasi. Hasilnya, KD mengaku menjual sabu dengan sistem ranjau sebanyak dua kali, yaitu di sekitar jembatan dan lapangan Pulorejo.

Sistem ranjau ini merupakan cara jual beli dari pengedar dan pembeli. Yakni dengan janjian di suatu tempat tanpa bertemu satu sama lain. Mekanismenya, pembeli memesan melalui pesan singkat untuk menaruh barang haram di suatu tempat. Selanjutnya pembeli mengambil barang tersebut di tempat yang sudah ditunjuk.

Petugas resnarkoba Polres Mojokerto Kota kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah KD. Hasilnya, didapati barang bukti berupa 8 plastik klip yang berisi sabu dan barang bukti lainnya yang ada hubungannya dengan perkara tersebut.

“Berat bruto Total 270,58 Gram sabu. Selanjutnya KD dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Mojokerto Kota guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Edi Purwo.

Selain barang bukti berupa sabu-sabu, barang bukti lainnya yang dibawa antara lain timbangan elektrik warna silver dan sepeda motor Yamaha Xeon.

Dikatakan AKP Edi Purwo, pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) sub. Pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Responsive Images
Responsive Images

Tinggalkan komentar