
Dharmasraya, KabarTerdepan.com– Seorang pria berinisial W (41), warga Jorong Pasar Bancah, Kenagarian Sangir, Kecamatan Jujuan, Kabupaten Solok Selatan, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Dharmasraya karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Penangkapan pengedar sabu dilakukan pada Jumat malam (2/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di Jorong Koto Tuo, Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu kotak kacamata hitam berisi 38 paket kecil plastik berisi kristal putih yang diduga shabu, uang tunai Rp100.000, dan satu unit ponsel Vivo warna hitam. Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan yang disaksikan aparat nagari setempat.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi, SH, mengungkapkan penangkapan W bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penindakan.
“Pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang perempuan bernama Desi, yang berdomisili di Dusun Pelayang, Kabupaten Bungo,” ungkap AKP Rusmardi.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses penyidikan lebih lanjut. W dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Dharmasraya mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Mari kita bersama-sama perangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya. (Dicka)
