Pengecer LPG 3Kg Dihapus Mulai 1 Februari 2025, Pangkalan Resmi Pertamina Gantikan!

Avatar of Redaksi
IMG 20190713 WA0022 1
Distribusi LPJ 3Kg oleh Pertamina (@pertamina)

Nasional, Kabarterdepan.com – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa mulai 1 Februari 2025, pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg akan dihapuskan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata kembali penyaluran LPG, agar harga yang diterima oleh masyarakat sesuai dengan batasan harga yang telah ditetapkan.

Yuliot menjelaskan bahwa para pengecer akan didorong untuk bertransformasi menjadi pangkalan resmi PT Pertamina (Persero), dan mereka akan diberikan nomor induk usaha setelah bertransformasi menjadi pangkalan resmi.

“Ini kita kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendapatkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ungkap Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (31/1/2025).

Transformasi pengecer menjadi pangkalan ini sudah diberi jeda waktu selama satu bulan agar para pengecer dapat menyesuaikan diri.

images 64
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Yuliot menyebutkan bahwa pengecer di seluruh Indonesia bisa mendaftar secara online untuk mendapatkan nomor induk usaha yang diperlukan.

Pendaftaran ini bisa dilakukan oleh individu pribadi, yang bisa menggunakan nomor induk kependudukan sebagai dasar pendaftaran, dan proses pendaftaran dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang sudah terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Jadi kan perseorangan pun itu boleh. Mereka bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar. Kemudian masuk ke sistem OSS. Itu kita juga sudah integrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan Kementerian Dalam Negeri,” tambah Yuliot.

Dengan adanya peralihan pengecer menjadi pangkalan, Yuliot berharap dapat memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg yang tidak terkontrol, sehingga mengurangi risiko oversupply dan penyalahgunaan penyaluran LPG.

Ia menambahkan bahwa pengaturan distribusi dan penyediaan LPG 3 kg di Indonesia akan dikelola oleh Pertamina, yang bertanggung jawab penuh terhadap pengaturan tersebut.

“Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply atau untuk penggunaan LPG-nya tidak tepat. Aturannya itu kan pengaturannya Pertamina. Ini distribusinya kan penyediaannya melalui Pertamina,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mengungkapkan fakta bahwa harga LPG 3 kg yang beredar di masyarakat ternyata lebih rendah dibandingkan harga yang seharusnya.

Dalam sebuah unggahan video di akun Instagram @kemenkeuri, Kemenkeu menjelaskan bahwa harga LPG 3 kg yang dijual pedagang biasanya hanya sekitar Rp 21.000 per tabung, sementara harga asli yang ditetapkan adalah Rp 50.000.

Hal ini berarti pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 30.000 untuk setiap tabung LPG 3 kg yang dijual di pasar.

“Tau nggak sih kalau sebenarnya harga LPG 3 kilo ini tuh Rp 50 ribuan,” ungkap narator dalam video tersebut, seperti yang dikutip pada Selasa (31/12/2024).

Kemenkeu juga menambahkan bahwa subsidi pemerintah untuk LPG 3 kg mencapai Rp 30.000 per tabung.

Secara keseluruhan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 80,9 triliun untuk subsidi LPG 3 kg, dengan total kuota sebanyak 7,5 juta metrik ton.

Kemenkeu menekankan pentingnya peran #UangKita, yang merujuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dalam memastikan agar masyarakat bisa memperoleh energi yang terjangkau, khususnya LPG 3 kg.

Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi distribusi LPG, mengurangi penyalahgunaan subsidi, dan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan energi yang lebih terjangkau dan tepat sasaran. (Tantri*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page