
Jakarta, Kabarterdepan.com — Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan dana hibah di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.
Rifan Hanum, pengamat anti korupsi sekaligus aktivis transparansi publik, menyatakan keprihatinannya terhadap persoalan tersebut.
Dalam pernyataannya, Rifan menilai bahwa dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD merupakan persoalan serius yang tidak boleh diabaikan.
Menurutnya, dana publik semestinya dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, khususnya untuk mendukung kemajuan olahraga daerah dan pembinaan atlet.
“Dugaan adanya mark-up anggaran, fiktifisasi kegiatan, hingga penggunaan dana di luar prosedur menunjukkan lemahnya pengawasan internal serta potensi penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Rifan mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri maupun Kepolisian, untuk menindaklanjuti kasus ini secara objektif dan profesional.
Ia menekankan bahwa penanganan yang tuntas sangat penting, tidak hanya dalam konteks penegakan hukum, tetapi juga demi memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi olahraga lokal.
Tak hanya kepada aparat hukum, Rifan juga mendorong Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan DPRD untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemberian serta pertanggungjawaban dana hibah, baik kepada KONI maupun organisasi kemasyarakatan lainnya.
“Skandal semacam ini mencederai semangat sportivitas yang seharusnya menjadi jiwa dunia olahraga. Korupsi di sektor olahraga bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga meruntuhkan harapan generasi muda untuk berkembang melalui jalur prestasi,” tegasnya.
Ia berharap, kasus ini dapat menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola lembaga olahraga di daerah, agar lebih bersih, transparan, dan profesional ke depannya. (*)
