
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Maraknya parkir liar banyak dijumpai di sepanjang Jalan R.A Basuni, Sooko, Mojokerto terutama di depan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Meskipun sudah ada rambu larangan parkir yang berdiri tegak, namun masih banyak pengguna kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas.
Salah satu pengacara yang parkir di depan PN menyampaikan keluhannya saat ditemui wartawan Kabarterdepan.com, Rabu (23/10/2024).
Saat ditanya alasannya parkir di bahu jalan padahal sudah ada rambu larangan, ia justru mengeluhkan pihak pengadilan yang tidak memfasilitasi pengunjung sidang terutama dirinya sebagai pengacara.
“Pihak pengadilan harusnya memfasilitasi dari pihak kami pengacara, tapi tidak ada lahan parkir sebagai fasilitas, terus bagaimana kita sebagai masyarakat mematuhi peraturan ini? Fasilitas parkir mohon di tambah,” ungkap pemilik mobil Honda HRV yang minta identitasnya tidak disebutkan.
Sama halnya dengan respon salah satu pengunjung yang parkir di depan PN, ia juga terpaksa parkir di bahu jalan karena kurangnya lahan. Ia mengatakan bahwa setiap hari parkiran di dalam PN selalu penuh dan terbatas bahkan dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub) tidak lagi menegur para pengendara yang parkir di sana.
“Dari pihak dishub tidak masalah karena di dalam parkiran dalam full, kadang juga khusus untuk karyawan. Pengacara advokat kalo parkir disini karena di dalam sudah full,” papar pemilik mobil jenis sedan yang juga minta identitasnya tidak disebutkan.
Sementara ketika ditanya mengenai keluhannya, pria yang mengaku bekerja di LPA tersebut tidak memiliki keluhan apapun karena jika adapun pasti akan langsung mengeluh ke pihak Dishub. Selain itu, menurutnya dari pihak PN sendiri membolehkan untuk parkir di sana asal tidak parkir di depan pintu.
“Boleh parkir di sini, asal tidak di depan pintu masuk dan keluar aja aman,” pungkasnya. (Firda*)
