Pengadilan Wamena Jatuhi Vonis 8 Tahun ke Eks Polisi Pencuri Senjata

Avatar of Lintang
Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena baru-baru ini menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Aske Mabel, seorang eks anggota Polres Yalimo.
Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Aske Mabel, seorang eks anggota Polres Yalimo. (Humas Polres)

Wamena, Kabarterdepan.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), melalui Satgas Ops Damai Cartenz, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas pelanggaran hukum, bahkan yang melibatkan mantan personelnya.

Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena baru-baru ini menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Aske Mabel, seorang eks anggota Polres Yalimo.

Mabel terbukti bersalah atas pencurian empat pucuk senjata api dari gudang senjata Polres Yalimo tahun lalu, sebuah kasus yang menarik perhatian publik.

Vonis ini, meski lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta 9 tahun, ditegaskan oleh Humas Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena, Dean Ginting, sebagai keputusan yang murni didasarkan pada fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Hal ini menekankan bahwa majelis hakim memiliki independensi dalam mengambil keputusan, tidak terikat sepenuhnya pada tuntutan jaksa, demi menjamin keadilan.

“Tuntutan jaksa bukan menjadi acuan yang digunakan Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana. Majelis hakim tidak terikat dengan tuntutan yang diajukan, dan putusan 8 tahun itu disesuaikan dengan fakta persidangan,” ungkap Dean kepada wartawan di Pengadilan Negeri Wamena, Selasa (22/7/2025).

Ia juga menambahkan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan keringanan hukuman secara lisan, yang menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

Sementara itu, Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Wakaops Damai Cartenz Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pengkhianatan terhadap institusi, apalagi yang membahayakan keamanan negara.

“Pengkhianatan dengan mencuri senjata api dari institusi adalah perbuatan yang sangat serius. Kami tidak pandang bulu, siapapun pelakunya akan diproses secara hukum. Ini bentuk komitmen kami menjaga integritas Polri dan keselamatan masyarakat,” tegas Brigjen Pol. Faizal.

Menanggapi keluhan pihak kuasa hukum terkait proses penangkapan Aske Mabel oleh personel Satgas Ops Damai Cartenz, pihaknya memastikan bahwa setiap operasi selalu dilaksanakan secara terukur dan sesuai prosedur yang berlaku.

“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan pertimbangan taktis dan ancaman di lapangan. Kami terbuka terhadap evaluasi, namun yang pasti, keselamatan petugas dan masyarakat adalah prioritas utama,” tambahnya.

Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Dr. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengimbau kepada seluruh personel Polri di wilayah pegunungan Papua agar tetap memegang teguh loyalitas dan disiplin dalam menjalankan tugas.

“Kami mengajak seluruh anggota untuk tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah. Tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan sebaliknya,” ujar Kombes Pol. Yusuf.

Ia juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua dengan menjalin kolaborasi bersama aparat serta aktif melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan senjata api atau aktivitas mencurigakan lainnya. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page