
Sragen, Kabarterdepan.com – Geliat iklim investasi di Kabupaten Sragen dalam beberapa tahun terakhir terus menunjukkan peningkatan signifikan.
Sejumlah perusahaan, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), berinvestasi di sektor industri yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Sragen.
Namun hingga Mei 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen baru menerima 10 laporan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) dari yang wajib di laporkan oleh perusahaan.
Sekretaris Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) Kabupaten Sragen, Suharti, menyatakan bahwa pelaporan kegiatan CSR perusahaan di Sragen masih tergolong minim.
“Selama ini, kami hanya menerima 10 hingga 20 persen laporan realisasi kegiatan CSR dari perusahaan yang beroperasi di Sragen,” ujarnya kepada kabarterdepan.com Jumat (16/5/2025) lalu.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2024, Pemkab Sragen hanya menerima sekitar 20 persen laporan CSR dari total perusahaan yang tersebar di wilayah Kabupaten Sragen.
Menurutnya, pelaporan kegiatan CSR seharusnya menjadi bagian dari kewajiban perusahaan untuk disampaikan kepada pemerintah daerah. Namun realitanya, pelaporan tersebut masih sering dianggap tidak wajib.
“Ibaratnya, pelaporan CSR ini masih dianggap opsional. Terus terang, saat ini hanya beberapa perusahaan yang bersedia melaporkan,” jelas Suharti yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Sragen.
Suharti menjelaskan jika laporan CSR yang ia terima sebagian merupakan perusahaan milik negara atau daerah, dimana pelaporan kegiatan CSR sudah otomatis menjadi kewajiban dari perusahaan tersebut.
Hingga jelang pertengahan tahun 2025, sambung dia, Perusahaan milik negara dan daerah yang sudah melaporkan CSR diantaranya yakni:
1. Bank Rakyat Indonesia (BRI ) Cabang Sragen Rp 1.559.100.000 dengan 13 kegiatan.
2. BPR BKK Karangmalang (Perseroda) Rp 363.998.000 dengan 12 kegiatan.
3. Bank Jateng Rp 202.250.000, dengan 3 kegiatan.
4. BPR Djoko Tingkir (Perseroda) Rp 115.450.000 untuk 7 kegiatan.
5. PDAM Rp 47.169.768 untuk 14 kegiatan.
Sementara, untuk perusahaan diluar pengelolaan negara atau daerah yang sudah melaporkan ke Pemkab Sragen diantaranya:
1. PT Prima Parquet Indonesia Sragen Rp 247.000.000 sebanyak 20 kegiatan.
2. PT Aroma Sukowati sebesar Rp 146.991.000 dengan 8 kegiatan.
3. Rumah Sakit (RS) Assalam Gemolong Rp 71.600.000 untuk 5 kegiatan.
4. RS Saras Ibnu Sina Sukowati Rp 68.682.250 atau 18 kegiatan.
5. RS Sarila Husada Rp 32.160.000 untuk 9 kegiatan.
“Dari data sementara tersebut tercatat ada sekitar 109 kegiatan CSR yang dilaporkan, dengan total anggaran sebesar Rp4.187.320.268,” imbuhnya.
Menanggapi kewajiban pelaporan CSR badan usaha ke Pemkab Sragen, Manager General Affair PT Donglong Textile Semarang Cabang Sragen, Seno Nugroho memastikan perusahaannya akan menjalankan program CSR tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sebagai salah satu perusahaan PMA di Sragen, tentunya kami akan taat dan patuh terhadap ketentuan regulasi aturan yang ada, termasuk kewajiban pelaporan kegiatan CSR ke Pemkab Sragen,” katanya, Senin pagi (26/5/2025).
Menurut Seno, laporan CSR juga dapat digunakan oleh Pemkab Sragen untuk menyusun kebijakan dan perencanaan pembangunan, serta untuk mengidentifikasi kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi.
“Kegiatan CSR nantinya akan kita laporkan ke Pemerintah daerah, seperti yang sudah dilakukan PT Donglong Textile yang sudah beroprasi di Kabupaten Jepara,” tandasnya. (Masrikin).
