
Sleman, kabarterdepan.com – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Indonesia menjadi sorotan, terutama dari perspektif politik dan sosial.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Arga Pribadi Imawan, menilai KUHP baru merupakan bentuk reformasi hukum yang “setengah jalan”.
Menurut Arga, KUHP baru patut diapresiasi karena mendorong proses dekolonisasi hukum dari peraturan masa kolonial.
“Beberapa butir di KUHP baru menunjukkan langkah humanis. Tidak hanya fokus pada pelaku tindak pidana, tetapi juga memberi ruang bagi pemulihan korban dan masyarakat melalui konsep keadilan restoratif,” ujarnya saat dihubungi, Senin (5/1/2026).
Ia menambahkan, mekanisme ini memungkinkan perkara ringan diselesaikan melalui pemulihan, bukan sekadar vonis.
Hal ini diharapkan dapat menghemat biaya penegakan hukum sekaligus meningkatkan peran komunitas dalam menyelesaikan konflik.
Kekhawatiran KUHP Baru
Namun, Arga menekankan adanya sisi yang mengkhawatirkan. “Saya menyebutnya reformasi setengah jalan. Pasal-pasal terkait kumpul kebo, kesusilaan, penghinaan terhadap lembaga negara, dan over-kriminalisasi,” katanya.
“Ini memiliki risiko membatasi kebebasan sipil dan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.
Sebagai ilmuwan politik, Arga melihat KUHP baru sebagai bagian dari proyek politik yang mencoba memperluas kontrol negara ke ranah privat dan moralitas masyarakat.
“Pasal penghinaan terhadap negara misalnya, menjadikan instrumen hukum pidana sebagai ‘senjata politik’ bagi penguasa saat ini,” tambahnya.
Ia mengingatkan, sejak reformasi 1998, semangat politik adalah membatasi kekuasaan negara yang otoriter.
KUHP baru justru berpotensi merebut kembali otoritas tersebut, mengintervensi ruang privat dan membatasi kebebasan berekspresi.
Arga menyebutkan, KUHP yang baru cenderung populis, dengan fokus pada ketertiban umum, tetapi kurang memperkuat hak individu sebagai dasar demokrasi.
“Ini menjadi reformasi yang setengah jalan karena hak individu bisa saja terabaikan dalam situasi demokratis,” jelasnya.
Mengenai langkah ke depan, Arga menekankan pentingnya judicial review. “Beberapa pasal krusial yang menyangkut moralitas dan hukum pidana perlu diuji ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.
“Pasal-pasal ini memiliki ruang abu-abu karena pelaksanaannya yang kurang jelas, termasuk mekanisme penindakan oleh komunitas,” jelasnya.
Arga menekankan bahwa ketidakjelasan ini bisa menimbulkan masalah hukum di masa depan.
Dengan demikian, meski KUHP yang baru menghadirkan beberapa aspek progresif, perhatian terhadap hak individu, kebebasan sipil, dan kepastian hukum tetap menjadi tantangan yang perlu diperhatikan serius. (Hadid Husaini)
