
Jakarta, Kabarterdepan com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, memastikan bahwa tahapan pendaftaran sengketa Pilkada 2024 berjalan dengan lancar tanpa adanya masalah berarti.
Dalam pernyataannya yang disampaikan di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/12/2024), Suhartoyo mengungkapkan bahwa sejauh ini, proses pendaftaran perkara terkait perselisihan hasil Pilkada tidak menemui kendala.
“Proses pendaftaran sejauh ini tidak ada persoalan,” ujar Suhartoyo, seperti yang dilansir oleh Antara.
Hingga pukul 17.50 WIB pada hari yang sama, tercatat sudah ada sebanyak 162 gugatan sengketa Pilkada yang telah didaftarkan ke MK, baik melalui sistem daring (online) maupun secara langsung (luring).
Menariknya, seluruh gugatan tersebut berasal dari sengketa hasil Pilkada untuk tingkat kabupaten dan kota. Sementara itu, untuk Pilkada tingkat provinsi, hingga saat ini belum ada perkara yang didaftarkan ke MK.
Suhartoyo menjelaskan bahwa pendaftaran sengketa Pilkada harus dilakukan dalam waktu paling lambat tiga hari kerja setelah KPU menetapkan hasil perolehan suara Pilkada. Setelah pendaftaran dilakukan, pihak pemohon diberi kesempatan untuk melengkapi berkas dan memperbaiki permohonannya.
“Setelah dilakukan perbaikan, perkara tersebut akan segera diregistrasi oleh MK dalam sistem e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik),” terang Suhartoyo.
Setelah terdaftar, perkara akan segera diproses oleh panel hakim yang telah ditunjuk. Proses selanjutnya adalah hakim yang tergabung dalam panel tersebut akan menggelar sidang untuk setiap perkara, dan hari sidang akan ditentukan berdasarkan jadwal yang telah disusun oleh MK.
Suhartoyo menambahkan bahwa pengajuan sengketa Pilkada dilakukan berdasarkan ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
Pemeriksaan perkara sengketa Pilkada di MK akan dilakukan dengan menggunakan metode sidang panel. Setiap panel terdiri dari tiga orang hakim konstitusi yang memiliki tanggung jawab untuk menangani sengketa Pilkada. Suhartoyo menekankan bahwa para hakim dalam setiap panel telah dipastikan bebas dari potensi konflik kepentingan, sehingga perkara dapat disidangkan dengan adil dan transparan.
Mekanisme sidang panel ini sebelumnya telah terbukti efektif dalam menangani ratusan perkara sengketa Pemilu, khususnya untuk pemilihan anggota legislatif, yang memiliki kompleksitas tinggi. Oleh karena itu, MK meyakini bahwa proses penanganan sengketa Pilkada akan berjalan lancar meskipun jumlah perkara yang masuk cukup banyak.
“Kami yakin mekanisme ini mampu menangani berbagai perkara, mengingat MK sebelumnya juga berhasil menyelesaikan ratusan perkara sengketa pemilihan legislatif tanpa ada masalah berarti,” kata Suhartoyo.
Suhartoyo menjelaskan bahwa durasi penanganan perkara sengketa Pilkada ditetapkan maksimal 45 hari kerja sejak permohonan diterima dan dicatat dalam e-BRPK. Durasi ini dianggap lebih fleksibel dibandingkan dengan sengketa pemilihan legislatif sebelumnya, yang masa sidangnya hanya berlangsung 30 hari meskipun jumlah perkaranya bisa mencapai ratusan.
Menurutnya, proses sidang untuk sengketa Pilkada yang lebih panjang ini memberikan waktu yang cukup bagi pihak terkait untuk mempersiapkan argumen dan bukti-bukti yang dibutuhkan.
“Pada perkara legislatif, setiap panel bahkan menangani hampir seratus perkara, dan itu semua bisa diselesaikan dengan baik dalam waktu yang terbatas. Untuk Pilkada, dengan durasi 45 hari kerja, kita yakin akan lebih fleksibel dalam menangani perkara-perkara yang masuk,” tambah Suhartoyo.
Suhartoyo juga menyampaikan bahwa saat ini jadwal sidang sengketa Pilkada masih dalam tahap pembahasan oleh MK. Namun, ia memperkirakan bahwa sidang perdana sengketa Pilkada akan dimulai pada awal Januari 2025. Untuk itu, MK terus mempersiapkan segala sesuatunya agar proses sidang dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu.
Ia juga berpesan kepada para pemohon yang mengajukan sengketa agar mematuhi peraturan yang berlaku dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh MK. Hal ini bertujuan agar proses pemeriksaan dapat dilakukan dengan efisien dan tidak ada hambatan berarti.
“Kami mengingatkan agar para pemohon mengikuti ketentuan yang berlaku agar proses persidangan dapat berjalan dengan lancar dan tertib,” ujarnya.
Suhartoyo mengakhiri dengan menyatakan bahwa aturan tata cara pengajuan perkara sengketa Pilkada telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024. Oleh karena itu, para pihak yang merasa dirugikan dengan hasil Pilkada di daerah masing-masing diharapkan untuk mengikuti mekanisme yang telah ditentukan untuk memperoleh keadilan.
Dengan demikian, MK berkomitmen untuk menyelesaikan semua perkara sengketa Pilkada 2024 dengan cepat, transparan, dan adil, sesuai dengan prosedur yang berlaku, guna memastikan hasil Pilkada yang sah dan diakui oleh semua pihak. (Firda*)
