
Sleman, kabarterdepan.com – Seorang pencuri motor di sebuah rumah di Kelurahan Nogotirto, Gamping, Sleman, DIY, ditangkap polisi, Rabu (24/9/2025).
Pelaku yang merupakan residivis tersebut diketahui berinisial AS (34) asal Banyuraden, Gamping, Sleman. Pelaku kepergok mencuri motor di sebuah ruko milik WR (38).
Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo menyampaikan saat kejadian pencuri motor membuka pintu rolling door ruko milik korban.
“Korban yang mendengar suara rolling door terbuka kemudian keluar rumah dan melihat pelaku sudah mengambil sepeda motor miliknya,” katanya saat jumpa pers di Mapolsek Gamping, Kamis (9/10/2025).
Pencuri Motor Tertangkap
Dengan spontan, korban kemudian berteriak “maling-maling”. Kendati begitu, pelaku berhasil kabur ke arah selatan dengan meninggalkan motor milik korban.
“Setelah mengetahui informasi pencurian tersebut, piket Reskrim Polsek Gampik bergerak cepat mencari pelakunya dan Alhamdulillah bisa dilakukan penangkapan,” katanya.
Bowo menyebut, pencuri motor melakukan aksinya dengan mencari kunci kontak yang tergantung di sepeda motor korban. Pelaku melakukan aksi pencurian tersebut karena motif ekonomi.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat AB 2320 ZR disita di Polsek Gamping.
Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan Pasal 363 ayat ke 3 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Bowo menyebut pelaku merupakan residivis atas sejumlah pidana seperti pencurian laptop, pencurian burung, penadah hasil kejahatan, dan aksi pengeroyokan. (Hadid Husaini)
