
Yogyakarta, kabarterdepan.com — PT KAI Daop 6 Yogyakarta menyebut biaya pembongkaran rumah yang dihuni oleh warga RW 1 Bausasaran di Kawasan Stasiun Lempuyangan sudah sesuai aturan.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X minta agar biaya kompensasi warga terdampak agar dihitung ulang.
Ngarsa Dalem menilai uang bebungah (penguburan) untuk warga terdampak perlu dibedakan dengan uang kompensasi.
Humas PT KAI Daop 6 Feni Novida Saragih menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan sosialisasi terkait pembongkaran bangunan dalam beberapa kesempatan.
Hingga pertemuan terakhir yang dimediasi oleh Kraton melalui Panitikismo bersama warga pada Selasa (3/6/2025), pihaknya menyampaikan sudah menjalankan sesuai prosedur direksi perusahaan.
“Kan kemarin ada mediasinya, sesuai prosedurnya ini ya, intinya KAI dalam proses ini dilakukan sesuai prosedur sosialisasi,” kata Feni saat ditemui di Kantor PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Kamis (5/6/2025).
Karena deadlock yang terjadi sehingga pihaknya melayangkan surat peringatan kepada warga untuk mengosongkan bangunan.
“Karena saat mediasi tidak ada kesepakatan tidak dicapai kesepakatan SP1 pertama hingga tenggat waktu yang ditentukan,dilanjutkan dengan SP2 dan nantinya dilanjutkan SP3 sebelum dilakukan penertiban,” ujar Feni.
Saat ditanya terkait dengan Permintaan Ngarsa Dalem Sri Sultan HB X, Feni menyampaikan hanya mengikuti aturan dari direksi perusahaan.
Hingga surat peringatan kedua yang diberikan oleh PT KAI, warga RW 14 Bausasran tetap bersikeras untuk tinggal di bangunan yang telah ditinggalkan oleh orang tuanya tersebut sebelum adanya kesepakatan yang tercapai.
Juru Bicara Warga, Antonius Fokki Ardiyanto sebelumnya PT KAI telah memberikan SP 1 kepada warga untuk mengosongkan rumahnya selama 7 hari pada tanggal 21 Mei 2025 lalu.
Dalam kesempatan tersebut PT KAI disebutnya membuka ruang dialog untuk berdiskusi mengenai biaya bongkar.
“Lalu kami juga bertemu dengan wakil Keraton Jogja Hadiningrat dalam hal ini Panitikismo bersifat memfasilitasi pertemuan tripartit keraton warga dan PT KAI,” katanya saat jumpa pers sikap warga di Posko Warga, Kamis (6/5/2025).
Warga meminta PT KAI menindaklanjuti usulan yang disampaikan oleh Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X terkait biaya bongkar yang perlu disesuaikan kembali.
“Ketika kita membahas poin itu ditindaklanjuti menjadi statement Gubernur DIY, PT KAI menolak dengan alasan tidak sesuai dengan aturan perusahaan,” katanya.
Pihaknya menyesali sikap PT KAI yang tidak terbuka dengan landasan aturan terkait pembongkaran tersebut dengan alasan bahwa kebijakan yang dilakukan merupakan rahasia direksi perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut PT PT KAI disebutnya hanya menyampaikan apa yang menjadi keinginan perusahaan. Warga disebutnya sempat mempertanyakan terkait aturan tersebut, namun perwakilan Daop 6 Yogyakarta enggan membuka aturan tersebut.
Warga merasa bahwa PT KAI melanggar Keterbukaan Informasi Publik terkait dengan kebijakan pembangunan yang berdampak pada rakyat.
“Deadlocknya di situ. Lalu dari Panitikismo menawarkan kepada warga supaya ada dialog lanjutan, dan kami setuju agar dilakukan itu,” katanya
“Warga dan kami setuju untuk dialog lanjutan untuk memecah kebuntuan komunikasi ini tetapi disampaikan ke KAI tidak menjawab secara tegas dan lugas,” katanya. (Hadid Husaini)
