
Sragen, kabarterdepan.com – Pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen terhadap Proyek Penataan Lingkungan di Perkantoran Terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen justru menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek bernilai Rp8,6 miliar tersebut tetap menyisakan sejumlah persoalan meski telah dinyatakan rampung.
Proyek Tahun Anggaran 2025 itu dikabarkan mengalami perpanjangan waktu pekerjaan hingga melewati batas akhir tahun anggaran. Selain itu, muncul informasi bahwa kontraktor utama belum menyelesaikan kewajiban pembayaran secara penuh kepada pihak subkontraktor.
Sorotan semakin menguat lantaran proyek tersebut sejak awal mendapatkan pendampingan hukum dari Kejari Sragen. Fakta itu terlihat dari papan informasi pendampingan hukum yang terpasang di kantor direksi proyek.
Pendampingan diberikan terhadap Proyek Penataan Lingkungan Kantor Terpadu Pemkab Sragen Tahap III yang masuk dalam kategori proyek strategis daerah.
Langkah ini awalnya dimaksudkan sebagai upaya preventif guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Namun, realitas di lapangan justru memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pendampingan tersebut, terutama ketika proyek masih menghadapi persoalan administratif dan pelaksanaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Jerniaty, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Sragen, Roni, menegaskan bahwa pendampingan Kejaksaan hanya sebatas normatif yuridis dan tidak masuk pada ranah teknis pekerjaan.
“Pendampingan dilakukan atas permohonan OPD, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum. Fokus kami pada aspek administrasi dan kepatuhan hukum, bukan pengawasan teknis di lapangan,” ujar Roni saat ditemui kabarterdepan.com, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, pendampingan dilakukan sejak tahap pra-kontrak, meliputi penelusuran legalitas pemenang lelang, kelengkapan dokumen badan usaha, hingga kesesuaian administrasi kontrak.
Selain itu, Kejaksaan juga mencermati dasar hukum adendum kontrak dan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan yang menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Terkait keterlambatan pekerjaan, Roni menyatakan pihaknya turut memastikan penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan, termasuk kelengkapan berita acara dan pengenaan denda keterlambatan.
“Jika ada keterlambatan, yang kami cek adalah tata administrasinya. Apakah sudah dibuatkan berita acara, bagaimana pengenaan dendanya, semuanya harus sesuai aturan,” tambahnya.
Meski demikian, munculnya berbagai persoalan dalam proyek yang didampingi Kejaksaan ini tetap menimbulkan keraguan publik terhadap tata kelola proyek strategis daerah.
Pendampingan hukum yang sejatinya bertujuan mencegah masalah justru dipertanyakan efektivitasnya ketika pelaksanaan proyek masih menyisakan polemik.
Pembayaran Subkontraktor Pemkab Sragen
Kejari Sragen berharap pendampingan tersebut dapat mencegah potensi persoalan hukum di kemudian hari. Namun di sisi lain, publik menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas yang lebih kuat dalam penggunaan anggaran daerah bernilai miliaran rupiah.

Sementara itu, polemik pembayaran upah subkontraktor proyek penataan lingkungan Pemkab Sragen hingga hari ini, Selasa (4/2/2026), belum juga diselesaikan oleh CV Widya Bhakti Utama selaku kontraktor utama pemenang tender.
“Kami yang mengerjakan Mechanical, Electrical, and Plumbing (MEP), bidang sipil, dan bidang pertamanan belum menerima penyelesaian pembayaran dari kontraktor utama,” beber Gino, salah satu subkontraktor lokal Sragen, Rabu (5/2/2026).
Para subkontraktor berharap tersendatnya pembayaran upah yang mereka alami dapat segera diselesaikan oleh kontraktor utama proyek penataan lingkungan Kantor Terpadu Pemkab Sragen.
“Kabarnya Pemkab Sragen sudah membayar proyek tersebut sebesar 93 persen dari total nilai kontrak Rp8,6 miliar, jadi kalau cuma menyelesaikan tunggakan pembayaran kepada kami harusnya mudah,” imbuhnya
