
Yogyakarta, kabarterdepan.com – Penangkapan mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Perdana Arie, oleh Polda DIY menuai kritik dari kalangan mahasiswa. Mahasiswa menilai prosedur penangkapan tersebut dianggap janggal dan tidak sesuai aturan hukum.
Ketua BEM KM UNY, Rajesh Singh, mengungkapkan, Perdana Arie ditangkap pada 24 September 2025 dengan cara yang janggal. Berdasarkan informasi keluarga, awalnya Perdana Arie hanya dipanggil sebagai saksi terkait kasus perusakan Kantor Polda DIY pada akhir Agustus 2025.
Namun, sehari kemudian, polisi datang lagi ke rumah keluarga Perdana Arie. Polisi memborgol dan langsung menetapkan Perdana Arie sebagai tersangka.
“Konfirmasi dari keluarga menyebutkan saat penangkapan, satpam kompleks hanya diberi tahu bahwa Arie dipanggil sebagai saksi. Tapi keesokan harinya, ia langsung diborgol dan dijadikan tersangka,” jelas Rajesh di depan gedung rektorat UNY, Selasa (30/9/2025).
Penangkapan Mahasiswa Minim Transparansi
Ia juga menyoroti minimnya transparansi dalam proses hukum. Hingga kini, pihak kampus dan mahasiswa belum melihat bukti video yang dijadikan dasar penahanan terhadap mahasiswa FISIP tersebut.
Rajesh menilai kasus ini menunjukkan pola tindakan represif aparat terhadap gerakan mahasiswa.
“Penahanan ratusan peserta aksi hanya mencerminkan ketidakmampuan negara dalam mengelola protes publik,” ujarnya.
Rejesh menambahkan, Tim Advokat BARA ADIL telah mendampingi proses hukum Perdana Arie untuk memastikan hak-haknya terpenuhi selama proses penyidikan berlangsung. (Hadid Husaini)
