
Sleman, kabarterdepan.com – Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Christiano Pengarapanta Pengidahen Tarigan, pelaku kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi, di Jalan Tentara Pelajar, Sleman, DIY, Kamis (6/11/2025).
Pelaku Terbukti Tewaskan Mahasiswa UGM
Ketua Majelis Hakim PN Sleman, Irma Wahyuningsih, menyatakan Christiano terbukti bersalah karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Christiano Pengarapanta Pengidahen Tarigan dengan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp12 juta,” ujar Irma saat membacakan putusan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menjadi dakwaan utama jaksa.
“Majelis menilai seluruh unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi, sehingga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” lanjutnya.
Pertimbangan Hakim
Pertimbangan majelis hakim menyebutkan, hal yang memberatkan adalah akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia. Sedangkan yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama menjalani proses persidangan.
Dalam persidangan, keluarga Christiano tampak hadir dan memberikan dukungan moral. Seusai putusan dibacakan, suasana haru menyelimuti ruang sidang. Keluarga memeluk Christiano dan memintanya untuk tetap tegar menjalani hukuman. (Hadid Husaini)
