Pemuda Disabilitas Jadi Sorotan dalam Kasus Pelecehan Seksual

Avatar of Redaksi
Potret Iwas alias Agus buntung yang diduga menjadi tersangka pelecehan seksual. (Redaksi / Kabarterdepan.com)
Potret Iwas alias Agus buntung yang diduga menjadi tersangka pelecehan seksual. (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Nusa Tenggara Barat, Kabarterdepan.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pemuda disabilitas dari Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuai kontroversi dan perhatian publik pada Minggu (1/12/2024).

Pemuda berinisial IWAS (21), yang tidak memiliki kedua tangan, ditetapkan sebagai tersangka. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana ia bisa melakukan tindakan tersebut, sementara kondisinya sangat terbatas.

IWAS diduga telah melakukan pelecehan terhadap sejumlah korban, dengan laporan awal dari seorang mahasiswi yang melapor ke Polda NTB. Menurut pendamping korban, Andre Saputra, kasus ini melibatkan setidaknya enam korban, meski baru satu yang berani melapor secara resmi. Korban mengaku mendapatkan tekanan dari pelaku, yang menggunakan manipulasi psikologis sebagai modus operandi.

Andre menjelaskan bahwa pelaku mendekati korban di tempat umum seperti Taman Udayana dan membujuk mereka dengan dalih membantu mengatasi masalah pribadi.

“Pelaku menggunakan ancaman dan tipu daya, bahkan memanfaatkan kondisi psikologis korban hingga mereka merasa tak berdaya,” ungkapnya.

Salah satu korban melaporkan bahwa pelaku mengancam akan menghubungi orang tua korban jika keinginannya tidak dituruti.

Di sisi lain, IWAS membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa kondisinya yang tidak memiliki tangan membuatnya mustahil melakukan pelecehan seksual.

“Dengan keadaan saya seperti ini, bagaimana saya melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan. Sedangkan saya tidak bisa benar-benar membuka celana dan buka baju,” ujar IWAS dengan raut sedih.

Ibunda IWAS juga membela anaknya, mengatakan bahwa kondisi fisik IWAS membuat tuduhan tersebut sulit diterima secara logis.

Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka sudah melalui bukti-bukti kuat, termasuk hasil visum korban dan pengumpulan barang bukti, seperti pakaian korban dan uang tunai. Kepala Subdirektorat Renakta Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, menyebutkan bahwa pelaku menggunakan kakinya untuk memaksa korban membuka pakaian.

Kasus ini terus diselidiki, sementara IWAS menjalani tahanan rumah. Polda NTB juga menekankan bahwa kasus ini merupakan pelecehan seksual, bukan pemerkosaan seperti yang sempat beredar di media sosial.

“Kami berharap semua pihak menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut untuk mendapatkan kejelasan atas kasus ini,” ungkap Kombes Syarif Hidayat dalam konferensi pers. (Firda*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page