Pemkot Yogyakarta Copot Reklame Tak Berizin di Sejumlah Titik

Avatar of Redaksi
IMG 20250513 WA0077
Anggota Satpol PP melakukan penutupan reklame tak berizin di sejumlah titik, Selasa (13/4/2025). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com) 

Yogyakarta, kabarterdepan.com – Sejumlah reklame tidak berizin di Kota Yogyakarta dicopot oleh petugas Satpol PP pada Selasa (13/5/2025).

Adapun pencopotan tersebut dilakukan di sejumlah titik salah satunya di Wilayah Klitren, Gondokusuman, yang berada dekat dengan Embung Langensari dengan menggunakan alat berupa crane dan ditutup menggunakan kain.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyebut pihaknya berkomitmen untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan reklame.

Ia menyampaikan bahwa tidak semua reklame yang dipasang di kawasan umum mendapatkan izin. “Jadi reklame yang tidak berizin harus ditertibkan,” katanya saat memimpin kegiatan tersebut.

“Reklame yang kami tertibkan kali ini tidak akan keluar izinnya karena berada di taman kota,”imbuhnya.

Dari data yang dihimpun, pihaknya mendapati terdapat 40 titik reklame yang tidak memiliki izin dan 13 reklame telah dilakukan pemberhentian fungsi. Selain itu ada 3 reklame yang sudah dilakukan pembongkaran mandiri oleh pemilik.

“Kami terus berupaya untuk menata Kota Yogya baik dari aspek etika dan estetika, sehingga menjadikan lingkungan yang lebih tertata dan aman di Kota Yogya,” katanya.

Dirinya mendorong agar reklame yang tidak memiliki izin bisa dicopot segera.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Yogya, Octo Noor Arafat menyampaikan pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap reklame tidak mentaati aturan dalam pemasangannya.

Pihaknya akan serius untuk menjalankan aturan yang berlaku. “Dengan ini kami ingin meminta pemasangan reklame agar menaati aturan yang berlaku, terutama dalam perizinan,” ujarnya. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page