Pemkot Yogyakarta Siapkan 7 Depo Pembuangan Sampah, Antisipasi Masyarakat Bandel

Avatar of Redaksi
pembuangan sampah
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan saat memantau kondisi depo Kotabaru, Kota Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Rabu (26/2/2025). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Yogyakarta, Kabarteredepan.com –  Wakil Wali (Wawali) Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan bersama dengan Satpol PP meninjau depo pembuangan sampah Kota Baru atau Depo RRI yang berada di Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (26/2/2025) pagi.

Tidak seperti biasanya, Depo pembuangan sampah tersebut nampak kosong dan bersih dari sampah setelah diangkut dan ditata selama beberapa hari.

Bukan tanpa alasan, Pemkot Yogyakarta berupaya serius untuk membersihkan tumpukan sampah di berbagai depo serta menertibkan masyarakat yang masih ngeyel membuang sampah liar.

Wawali Kota Yogyakarta Tinjau Depo Pembuangan Sampah

Pemkot Yogyakarta

Selain memantau depo, Wawali juga melihat posko pantau yang didirikan guna mengawasi pembuangan liar.

Posko-posko tersebut nantinya akan diawasi oleh Satuan Pelindung Masyarakat (Satlinmas) dan personil dari Satpol PP dengan adanya posko yang disediakan.

Total ada 7 posko yang berfungsi sebagai titik pemantauan yang telah didirikan di luar area depo.

“Jadi, kita minta depo untuk segera bersih. Kita juga memasang 7 titik (posko) di luar depo untuk memonitor agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya.

Wawali berharap dengan didirikannya pos yang berada di sekitar depo-depo tersebut tidak hanya membuat masyarakat jera, namun muncul kesadaran dari masyarakat untuk tidak membuang sampahnya secara liar.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat menyampaikan bahwa setiap posko yang didirikan nantinya akan ada 3 hingga 5 orang petugas untuk memantau kondisi sekitar depo terutama jika ada yang ingin membuang sampah.

Adapun 7 posko yang didirikan dibuat melalui koordinasi dari berbagai pihak. Ia menyampaikan beberapa posko yang didirikan oleh Satpol PP berada di 2 lokasi, yakni Kemantren Umbulharjo dan Gondokusuman.

“Sementara ada posko yang didirikan melalui koordinasi dengan pihak Kemantren atau BKO di wilayah Danurejan dan Gedongtengen.

Setiap posko disebutnya hanya dilengkapi dengan tenda, lampu penerang, dan tempat duduk. Petugas disebutnya akan memonitor pembuangan sampah selama 24 jam dan mengarahkan masyarakat agar membuang sampah sesuai dengan ketentuan.

Octo menyampaikan, khusus untuk depo RRI pihaknya meminta petugas untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar sampah yang dibuang agar bisa langsung masuk ke truk pengangkut sampah.

“Untuk yang di sini (Depo Kota Baru) lebih soft hanya meminta masyarakat untuk membuang sampah ke truk, tapi kalau yang di beberapa titik yang dimungkinkan adanya ketegangan kita siapkan BKO dan dimungkinkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” ujarnya.

“Untuk pendekatan seperti yang diperintahkan Bapak Wali Kota dengan cara persuasif. Kalau nanti ada yang ngeyel Satpol PP dan PPNS akan memproses selanjutnya membuat surat pernyataan untuk kita bawa ke Mako,” imbuhnya.

Meskipun pendekatan yang dilakukan oleh petugas dilakukan secara halus, pihaknya tidak memungkiri jika nantinya akan ada upaya hukum apabila diperlukan. “Kalau harus sampai ke proses yustisi ya yustisi,” pungkasnya. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page