Pemkot Surabaya Terapkan Jam Malam Anak, Sweeping Dimulai Pekan Depan

Avatar of Redaksi
steptodown.com203096
Ilustrasi Kota Surabaya saat malam hari. (iStock)

Surabaya, Kabarterdepan.com – Pemerintah Kota Surabaya resmi memberlakukan pembatasan jam malam bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya, sebagai upaya nyata untuk melindungi hak-hak anak serta mendorong lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang mereka.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Surabaya sebagai bagian dari jaringan global Child Friendly Cities Initiative (CFCI) yang digagas UNICEF.

“Pembatasan ini bertujuan mencegah anak dari risiko kenakalan remaja, pergaulan bebas, kekerasan, serta penyalahgunaan zat berbahaya seperti miras dan narkoba. Di sisi lain, ini juga untuk mendukung anak fokus belajar dan istirahat optimal,” ujar Eri, Sabtu (21/6/2025).

Jam malam diberlakukan mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Anak-anak yang masih berada di luar rumah tanpa pendamping pada rentang waktu tersebut akan dikenai penanganan secara persuasif dan edukatif, diikuti pembinaan bersama orang tua atau wali.

Namun terdapat beberapa pengecualian, anak-anak tetap diperbolehkan berada di luar rumah apabila sedang mengikuti kegiatan resmi dari sekolah, lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan, atau acara sosial di lingkungan tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua.

Sweeping Mulai Pekan Depan

Pekan ini, Pemkot Surabaya mulai menggelar sosialisasi masif mengenai kebijakan jam malam ini. Adapun operasi sweeping akan dimulai pekan depan dan difokuskan pada ruang-ruang publik seperti taman, jembatan, atau tempat nongkrong yang kerap menjadi titik kumpul anak-anak tanpa pengawasan.

Untuk mendukung implementasi, pemerintah kota akan menggandeng LSM dan komunitas membentuk Satuan Tugas (Satgas) Jam Malam Anak di setiap RT dan RW.

“Satgas ini akan diisi oleh perwakilan RT, RW, komunitas, serta pemkot, yang akan menjadi garda terdepan dalam edukasi dan pengawasan lingkungan,” jelas Eri, Kamis (26/6/2025).

Eri Cahyadi juga menegaskan pentingnya peran orang tua dalam pengawasan anak.

“Jika ada anak-anak di kafe atau tempat nongkrong lewat dari jam 10 malam tanpa orang tuanya, apakah orang tua mereka tidak mencari? Nah ini tidak masuk akal. Kecuali anak tersebut sedang belajar atau les,” katanya.

Bagi anak yang terjaring operasi sweeping, Pemkot akan menerapkan program pembinaan selama tujuh hari di Rumah Perubahan lengkap dengan pendampingan psikolog.

Selain itu, anak-anak dari keluarga kurang mampu juga akan difasilitasi pendidikan melalui program Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS), sebagai bentuk dukungan agar mereka tetap memiliki akses pendidikan yang layak.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Surabaya berharap dapat menekan potensi risiko sosial bagi anak-anak serta membentuk generasi muda yang lebih terarah dan terlindungi. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page