
Surabaya, Kabarterdepan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan perubahan dalam pemberian bantuan program beasiswa pendidikan menjadi bantuan sosial.
Bantuan pendidikan ini diberikan kepada pemuda warga Kota Surabaya yang telah masuk dalam penganggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025, khususnya bagi siswa yang sedang menempuh pendidikan jenjang SMA/SMK/MA sederajat di sekolah swasta.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya, Arief Boediarto mengatakan perubahan kebijakan ini dibuat berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa Kepada Pemuda Warga Kota Surabaya yang sedang menempuh pendidikan menengah atas.
“Jadi ini untuk siswa SMA sederajat, kalau tahun kemarin mereka yang kita beri itu kan baik di SMA negeri maupun swasta, semua mendapatkan uang saku Rp200 ribu,” kata Arief saat dikonfirmasi, Sabtu (24/1/2026).
“Perubahan tahun ini berupa bantuan sosial untuk mereka yang posisinya di SMA swasta sederajat, bantuan pendidikan tersebut berupa uang biaya pendidikan Rp350 ribu per anak per bulan,” imbuhnya.
Pemkot Surabaya Salurkan Langsung
Lebih lanjut, alasan uang bantuan sosial itu disalurkan melalui sekolah agar bisa dimanfaatkan untuk biaya pendidikan. Bantuan sosial ini akan disalurkan oleh Pemkot Surabaya dan diberikan langsung kepada sekolah.
Dengan adanya bantuan ini sekolah tidak diperbolehkan memungut iuran kepada siswa, karena sudah mendapatkan bantuan sosial dari Pemkot Surabaya.
“Sekarang uang itu langsung diturunkan ke tingkat sekolahnya sehingga biaya pendidikan anak-anak ini terjamin sampai lulus. Karena uangnya langsung masuk ke rekening sekolah, sehingga keberlangsungan pendidikannya tidak terganggu,” tambahnya.
Selain bantuan sosial, siswa juga mendapatkan bantuan perlengkapan pendidikan seperti seragam dan sepatu. Bantuan ini difokuskan bagi warga Warga Kota Surabaya yang termasuk keluarga miskin, pra miskin, yatim, piatu, dan yatim-piatu.
Fokus sasarannya yakni bagi keluarga miskin yang masuk di dalam Desil 1 sampai 5, diutamakan yang berada di Desil 1 dan 2.
“Bantuan yang berupa seragam putih abu-abu, pramuka dan sepatu akan diberikan ke penerima beasiswa sekolah negeri,” pungkasnya.
