
Surabaya, Kabarterdepan.com – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, didampingi petugas gabungan melakukan penyegelan UD Sentosa Seal di Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14, Margomulyo, Surabaya, Selasa (22/4/2025).
Penyegelan gudang milik Jan Hwa Diana tersebut merupakan buntut dari kasus penahanan ijazah eks karyawannya. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa pabrik tersebut ternyata tidak mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG).
UD Sentosa Seal tercatat hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
“Kalau buat perusahaan di Surabaya maka taati peraturan yang ada ditentukan oleh pemerintah,” ujar Eri Cahyadi.
Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib melengkapi persyaratan administrasi dan UD Sentosa Seal juga harus memastikan operasional perusahaan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Termasuk, kata Eri, terkait dugaan penyitaan ijazah para karyawan dan mantan karyawan yang tidak bisa ditoleransi.
Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Polres Tanjung Perak sebelum mengambil langkah penyegelan ini.
Eri pun berharap langkah ini menjadi pelajaran bagi seluruh pihak.
“Semoga penyegelan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Kita semua berkomitmen dunia usaha harus terus berkembang agar bisa membuka lapangan pekerjaan, tentu dengan tetap melindungi hak para pekerja serta semua memenuhi aturan yang ada,” pungkasnya. (Riris*)
