IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Pemkot Semarang Usulkan Raperda HAM dan Perhubungan

Avatar of Redaksi
Wali Kota Semarang Tengah menyampaikan usulan di rapat paripurna DPRD Kota Semarang. (Ahmad/kabarterdepan.com)
Wali Kota Semarang Tengah menyampaikan usulan di rapat paripurna DPRD Kota Semarang. (Ahmad/kabarterdepan.com)

Semarang, Kabarterdepan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengusulkan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Penyelenggaraan Perhubungan kepada DPRD Kota Semarang.

Hal tersebut mengemuka dari penjelasan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang, Selasa (14/5/2024).

Responsive Images

Mbak Ita, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa Pemkot Semarang berkomitmen terhadap Penyelenggaraan HAM.

“Hal ini terlihat dengan adanya Raperda Penyelenggaraan HAM sebagai kebijakan yang akan menjamin, mengakui, serta menjunjung tinggi kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisahkan dari manusia,” kata Mbak Ita.

Selama ini, lanjutnya, Pemkot Semarang dalam penyelenggaraan HAM masih berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta instrumen HAM lainnya di tingkat Nasional.

Sedangkan, imbuh Mbak Ita, kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah salah satunya adalah langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum.

“Untuk itulah, Pemkot Semarang perlu membentuk suatu Perda yang menyelenggarakan HAM di wilayah Semarang,” tambahnya.

Sementara itu, untuk Raperda penyelenggaraan Perhubungan, Mbak Ita menyebut, Raperda itu sebagai pendorong dan memiliki arti penting dalam pembangunan perekonomian di Indonesia, khususnya Kota Semarang.

“Hal ini karena perhubungan berkaitan dengan aksesibilitas dan pergerakan masyarakat maupun barang,” tukasnya.

Menurutnya, permasalahan yang dihadapi Pemkot Semarang terkait perhubungan yakni melingkupi dua aspek, yakni aspek Yuridis dan Teknis.

“Aspek yuridis seperti belum adanya produk hukum yang mengatur bidang perhubungan sesuai kewenangan,” jelasnya.

Sementara aspek teknis, kata Mbak Ita, meliputi berbagai bidang perhubungan, antara lain parkir, penyelenggaraan terminal, manajemen rekayasa lalu lintas.

Serta, lanjutnya, semua bidang perhubungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta semua peraturan terkait.

“Persoalan teknis yang dihadapi Pemkot seperti parkir, terminal, kendaraan, sarana prasarana, dan trayek, bahkan penegakan hukum sanksi administratif. Termasuk tentang perkeretaapian,” pungkasnya. (Ahmad)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan komentar