Pemkot Mojokerto Tindak Sesuai Perda 2/2015, Toko Minuman Beralkohol Dihentikan Sementara

Avatar of Jurnalis: Ririn
Pemkot Mojokerto tindaklanjuti aduan warga
Pemkot Mojokerto tindaklanjuti aduan warga

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com — Pemerintah Kota Mojokerto bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait berdirinya salah satu toko minuman beralkohol di wilayah kota. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama jajaran memberikan edukasi kepada pemilik usaha agar tidak beroperasi sebelum seluruh perizinan dipastikan lengkap.

Wali Kota Ika Puspitasari menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami merespons cepat aduan masyarakat dengan turun langsung ke lapangan. Pemilik usaha kami edukasi agar tidak membuka operasional terlebih dahulu sampai seluruh perizinan dari pemerintah pusat maupun daerah benar-benar terpenuhi,” tegasnya.

Menurutnya, terdapat sejumlah tahapan perizinan yang harus dipenuhi pelaku usaha. Sebagian merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS), sementara lainnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Kami ingin memastikan berdirinya toko tersebut telah memenuhi seluruh regulasi, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tambah Ning Ita, sapaan akrabnya.

Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang mengatur jarak minimal 400 meter dari sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas umum.

Selain itu, sebelum pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha wajib melengkapi perizinan dasar seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Saat ini, outlet HWG23  telah diminta menghentikan sementara operasional karena belum mengantongi izin dari Pemerintah. Bersama Satintelkam Polres , Pemkot juga telah melakukan audiensi dengan pihak HWG23 pada Kamis (5/2). Dari pertemuan tersebut, manajemen HWG23 menyampaikan bahwa proses perizinan masih dalam tahap pengurusan.

Ning Ita juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menyampaikan aduan dan ikut mengawasi lingkungan sekitar. “Terima kasih atas atensi warga Kota Mojokerto. Kota ini adalah milik kita bersama, sehingga sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga ketertiban serta memastikan setiap usaha berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Responsive Images

You cannot copy content of this page