
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto secara resmi memulai babak baru penertiban terhadap jaringan kabel serat optik (fiber optik) yang tidak sesuai aturan di seluruh wilayah kota.
Aksi tegas ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi.
Perda tersebut mengatur secara komprehensif mulai dari tata ruang, perizinan, pemanfaatan, hingga pengawasan seluruh jaringan kabel telekomunikasi di Kota Mojokerto.
Pelanggaran Perizinan Pemasangan Kabel Fiber Optik
Perda Nomor 4 Tahun 2015 telah menegaskan bahwa setiap pemasangan kabel fiber optik harus dilaksanakan secara efektif, efisien, aman, dan selaras dengan kaidah tata ruang kota.
Selain itu, setiap penggelaran kabel wajib memiliki izin dan seluruh jaringan harus dimanfaatkan secara tertib administrasi serta memenuhi standar teknis yang berlaku.
Namun, faktanya, Pemkot Mojokerto masih menemukan banyak penyelenggara telekomunikasi yang menempatkan kabel mereka tanpa memenuhi ketentuan perizinan maupun kewajiban administrasi yang diamanatkan. Kondisi ini memicu Pemkot untuk segera mengambil tindakan penertiban.
Ning Ita: Salahi Regulasi dan Rugikan PAD

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan bahwa penertiban ini mutlak dilakukan karena adanya pelanggaran serius terhadap aturan daerah.
“Banyak penyelenggara telekomunikasi tidak memenuhi kewajiban sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015, termasuk tidak membayar sewa pemanfaatan ruang milik jalan. Selain menyalahi regulasi, kondisi ini menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya diterima kota,” tutur Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.
Ia menjelaskan bahwa hal tersebut juga menjadi ironi, mengingat pemerintah pusat melalui UU HKPD (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah) justru menekankan penguatan desentralisasi fiskal dan optimalisasi penerimaan daerah.
“Ini menjadi anomali. Di satu sisi pemerintah pusat mendorong daerah memperkuat pendapatan melalui optimalisasi aset, tetapi di sisi lain masih ada operator yang menggunakan ruang milik jalan tanpa izin dan tanpa kontribusi kepada daerah,” tambahnya.
Pemkot Mojokerto menegaskan bahwa dasar penertiban ini juga diperkuat oleh ketentuan pengawasan dan pengendalian yang menjadi kewenangan Wali Kota, serta adanya sanksi administratif hingga sanksi pidana bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban termasuk teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, denda administratif, hingga pembongkaran kabel.
Lebih lanjut Ning Ita meminta masyarakat untuk memahami proses yang berlangsung dan ikut mendukung kegiatan petugas di lapangan.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung penertiban ini. Bila ada gangguan internet dalam beberapa waktu ke depan ini semata karena bagian proses penertiban,” tegasnya.
Penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan tim pengawasan kabel serat optik sesuai Perda, serta koordinasi bersama penyelenggara telekomunikasi. (*)
