
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Paripurna yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di gedung DPRD Kota Mojokerto, Surodinawan, Senin (11/11/2024) kemarin.
Dari 5 Raperda usulan Pemerintah Kota Mojokerto, salah satunya adalah Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi. Penjabat Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro mengungkapkan bahwa Perda ini nantinya akan menjadi dasar hukum bagi para investor.
“Kami ingin memberikan landasan hukum dalam memberikan insentif kepada investor sehingga nantinya dapat memperkuat pertumbuhan perekonomian di Kota Mojokerto,” ungkapnya.
Menurut Ali Kuncoro, penyusunan Raperda ini adalah langkah Pemkot Mojokerto untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif sehingga harapannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan bahwa Kota Mojokerto menjadi tempat yang menarik bagi para investor, baik lokal maupun internasional. Dengan adanya insentif dan kemudahan investasi, kami berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” paparnya.
Ia juga menekankan bahwa Perda ini tidak hanya bertujuan meningkatkan investasi tetapi juga memperkuat daya saing usaha masyarakat.
“Untuk melakukan pembangunan, kita butuh sinergi seluruh elemen masyarakat, untuk itu kami ingin masyarakat dan sektor swasta berperan serta dalam pembangunan Kota Mojokerto,” lanjutnya.
Raperda ini akan mencakup berbagai insentif dan kemudahan yang akan diberikan oleh Pemkot Mojokerto. Insentif tersebut bisa berupa pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak dan retribusi serta bantuan modal dan fasilitasi vokasi bagi usaha mikro atau koperasi. Selain itu, bantuan berupa bunga pinjaman rendah juga akan diberikan.
Untuk kemudahan investasi, Raperda ini mencakup penyederhanaan dan percepatan perizinan melalui sistem perizinan satu pintu, kemudahan dalam proses sertifikasi, dan standardisasi serta penyediaan data dan peluang investasi. Pemkot juga akan memfasilitasi penyediaan lahan dan akses pemasaran produk, serta akses tenaga kerja terampil.
Penyusunan Raperda ini sejalan dengan ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 yang mengamanatkan pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah harus diatur melalui peraturan daerah. (Riris*)
