Pemkab Sleman Siapkan Regulasi PAW Sejumlah Jabatan Lurah yang Kosong

Avatar of Jurnalis: Ahmad
Kantor Sekretariat Daerah Pemkab Sleman. (Redaksi/kabarterdepan.com)
Kantor Sekretariat Daerah Pemkab Sleman. (Redaksi/kabarterdepan.com)

Sleman, kabarterdepan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman tengah mematangkan regulasi dan teknis pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi beberapa jabatan lurah yang saat ini masih kosong.

Pemkab menegaskan bahwa landasan hukum PAW sudah tersedia dan kini fokus pada penyeragaman proses di tiap kalurahan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Sleman, Budi Pramono, mengatakan PAW menjadi mekanisme resmi untuk melanjutkan sisa masa jabatan lurah sebelumnya, terutama setelah ketentuan masa jabatan lurah berubah dari enam menjadi delapan tahun.

“Lurah PAW itu menyelesaikan sisa masa jabatan lurah yang diganti. Kalau kurang tiga tahun, ya tiga tahun,” ujarnya, Senin (17/11/2025).

Ia menjelaskan panitia PAW akan dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) dan pemilihannya dilakukan terbatas melalui sistem perwakilan.

Sementara jabatan yang masih kosong saat ini ditangani oleh pejabat sementara dari Kapanewon.

Sejumlah kalurahan yang dijadwalkan melaksanakan PAW meliputi Candibinangun, Caturtunggal, Trihanggo, dan Maguwoharjo.

Untuk Tegaltirto, keputusan PAW masih
menunggu putusan inkrah terkait kasus hukum lurah sebelumnya.

DPMK memastikan setiap tahapan akan dimonitor agar berjalan sesuai aturan. Lurah yang terpilih nantinya tetap mendapatkan hak dan kewajiban setara lurah definitif, termasuk tanah pelungguh.

DPMK Sleman

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan, Kelembagaan dan Aparatur Kalurahan DPMK Sleman, Al Adib Burochmad, memastikan bahwa payung hukum PAW sudah tersedia sepenuhnya.

“Untuk Sleman, Surat Edarannya sudah keluar pada 4 November,” kata Adib.

Ia menjelaskan pihaknya masih menelaah aturan pelaksanaan sambil berkoordinasi dengan pemerintah Kapanewon.

“Harapan kami, awal tahun 2026 prosesnya sudah bisa dimulai,” ujarnya.

Adib menambahkan bahwa lurah yang terpilih melalui PAW nantinya akan menjabat sebagai lurah definitif hingga sisa masa jabatan yang ditinggalkan tuntas.

“Jika PAW sudah berjalan, lurah terpilih akan menjabat sebagai lurah definitif hingga sisa masa jabatan sebelumnya habis,” jelasnya. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page