
Cianjur, Kabarterdepan.com – Polemik terkait besaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Cianjur mulai menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat tengah mengajukan deskripsi anggaran agar gaji PPPK paruh waktu dapat diakomodasi melalui skema Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sebelumnya, gaji sebesar Rp300 ribu yang tercantum dalam surat perjanjian PPPK paruh waktu menjadi sorotan. Nominal tersebut disebut sebagai penghasilan tambahan, bukan pengganti honor yang selama ini diterima guru honorer.
Baca juga: Jadi Korban Jambret, Mahasiswi di Yogyakarta Kejar dan Tabrak Pelaku
Bupati Cianjur, Dr. Wahyu Ferdian, menegaskan bahwa polemik yang berkembang dipicu oleh kesalahpahaman informasi. Ia memastikan bahwa skema PPPK paruh waktu tidak menghapus honor utama para guru.
“Honor yang biasa diterima tetap berjalan. Skema PPPK paruh waktu ini sifatnya tambahan, bukan pengganti. Jadi secara total penghasilan justru bertambah,” ujar Wahyu, Minggu (8/2/2026).
Sementara itu, melalui akun Instagram @alampurnamaayom disampaikan bahwa Pemkab bersama Dinas Pendidikan tengah mengajukan deskripsi ke pemerintah pusat agar penggajian PPPK paruh waktu dapat dianggarkan melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
“Sebenarnya masih sama, hanya saja sudah ada titik temu. Pemkab tengah mengajukan deskripsi agar bisa menganggarkan dari BOSP untuk gaji PPPK paruh waktu,” tulis akun tersebut, Rabu (11/2/2026).
PGRI Cianjur Dorong Ada Standar Gaji PPPK Paruh Waktu
Di sisi lain, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten setempat turut mendorong adanya standarisasi gaji PPPK paruh waktu. Organisasi tersebut mengusulkan agar gaji guru minimal berada di angka Rp1,3 juta per bulan.
“PGRI juga menuntut agar gaji guru minimal Rp1,3 juta, agar para guru setidaknya mendapatkan penghargaan yang layak,” ungkapnya.
Para guru berharap proses pengajuan tersebut segera terealisasi dan mendapat persetujuan dari pemerintah pusat, sehingga kepastian dan kesejahteraan tenaga pendidik dapat lebih terjamin.(Hasan)
Editor berita: Ririn W.
