
Blora, kabarterdepan.com – Luas area tanaman tembakau di Kabupaten Blora semakin meluas. Hal itu berdampak pada kucuran anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun angaran 2025
Dikutip dari Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah, alokasi anggaran DBHCHT tahun anggaran 2025, Kabupaten Blora memperoleh Rp 22 Miliar atau Rp 22.283.453.000.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber daya alam Setda Blora, Pujiariyanto mengatakan, alokasi DBHCHT 2025 nantinya akan di bagi ke tujuh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Ketujuh OPD yang akan mendapatkan DBHCHT itu diantaranya, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perinaker, Satpol PP, Dinas Kominfo, dan terakhir Bagian Perekonomian Setda Blora,” mengulang keterangan Pujiariyanto kepada media Senin (3/2/2025).
Diungkapkan, rincian di setiap OPD belum dilakukan finalisasi, karena ada refocusing anggaran atau penunjukan skala prioritas oleh Pemkab Blora.
“Sudah, (rincian anggaran di setiap OPD), tapi karena ada inpres No 1 Tahun 2025, akan ada refocusing anggaran, jadi nunggu dulu,” ungkap Pujiarianto.
Anggaran DBHCHT 2025
Ditambahkan, ia mengungkapkan DBHCHT tahun 2025 jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2024.
“Tahun ini (2025) DBHCHT Kabupaten Blora mencapai Rp 22 Miliar (Rp 22.283.453.000), kalau tahun sebelumnya sekitar Rp 16 Miliar (16.149.886.000 ),” ujarnya.
Kenaikan itu, kata dia, dikarenakan adanya lahan tembakau yang naik signifikan di wilayah Kabupaten Blora.
“Ada kenaikan yang signifikan (kucuran anggaran DBHCHT) Mas, karena luas areal tembakau di Kabupaten Blora naik signifikan,” tambahnya.
Kenaikan penerimaan DBHCHT tahun ini menjadikan Kabupaten Blora menempati peringkat empat eks Karisidenan Pati. Dengan rincian, Pemkab Kudus peringkat 1 dengan kucuran DBHCHT mencapai Rp 268 Miliar atau Rp 268.479.170.000.
Lalu disusul Pemkab Rembang diuruntan selanjutnya dengan kucuran sebesar Rp 57 Miliar atau Rp 57.264.272.000. Lebih lanjut, Pemkab Grobogan dengan total sebesar Rp 34 Miliar atau Rp 34.024.232.000. Setelahnya Pemkab Blora sebesar Rp 22 Miliar.
Sementara untuk perolehan DBHCHT terkecil yaitu Kabupaten Pati dan Jepara. Dengan rincian Kabupaten Pati sebesar Rp 22 Miliar atau Rp 22.024.527.000, dan Kabupaten Jepara sebesar Rp 21 Miliar atau Rp 21.370.106.000.
Sementara, total DBHCHT untuk yang di bagikan ke seluruh pemerintahan yang ada di provinsi Jawa Tengah sebesar 1,4 Triliun atau 1.461.965.025.000. (Masrikin).
