
Jakarta, Kabarterdepan.com – Pemerintah Indonesia mengambil tindakan tegas untuk membersihkan ekosistem pariwisata digital dari praktik ilegal.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan kesiapannya untuk menertibkan platform Online Travel Agent (OTA) yang tidak memiliki izin serta memfasilitasi akomodasi tanpa Nomor Induk Berusaha (NIB).
Langkah drastis berupa pemutusan akses (takedown) mengancam platform yang tidak mematuhi aturan demi melindungi kedaulatan ekonomi dan keamanan wisatawan.
Ketegasan ini muncul setelah pertemuan strategis antara Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dengan Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (24/02/2026).
Kolaborasi lintas kementerian ini bertujuan untuk menciptakan persaingan usaha yang adil, memastikan pendapatan daerah dari sektor pajak tidak bocor ke luar negeri, serta menjamin keselamatan para pelancong.
“Fokus kami adalah melindungi kepentingan masyarakat dan daerah. Jangan sampai pemerintah daerah dan warga setempat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari pajak untuk pembangunan, namun karena tidak terdaftar, keuntungannya justru lari ke negara lain,” ujar Meutya.
Kolaborasi Strategis Kemkomdigi dan Kemenpar Guna Blokir Platform Travel Ilegal
Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum terhadap platform digital yang melanggar peraturan.
“Bagi OTA yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), kami bisa langsung lakukan pemutusan akses,” tegas Meutya.
Lebih lanjut, untuk platform yang telah terdaftar sebagai PSE tetapi masih membiarkan akomodasi ilegal, seperti vila milik warga asing yang tidak memiliki izin operasional dipasarkan di aplikasi, Kemkomdigi akan mengambil tindakan sesuai dengan rekomendasi sektoral.
“Sementara bagi yang sudah terdaftar namun tetap memasarkan akomodasi ilegal yang tidak patuh aturan pariwisata, kami menunggu rekomendasi sanksi dari Kemenpar,” tegas Meutya.
Meutya menekankan fenomena meningkatnya akomodasi privat ilegal yang dikelola tanpa memberikan kontribusi pada pendapatan daerah.
Ia berpendapat bahwa praktik ini sangat merugikan karena keuntungan ekonomi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat lokal justru mengalir ke entitas asing.
Di sisi lain, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan data yang cukup mengejutkan mengenai kekacauan perizinan akomodasi di destinasi unggulan.
Berdasarkan hasil pengawasan di lima provinsi kunci Bali, Jawa Barat, Yogyakarta, Jakarta, dan Nusa Tenggara Barat (NTB), ditemukan bahwa sebagian besar penginapan yang dipasarkan secara daring tidak memiliki legalitas resmi.
Dengan presentase 72,8 persen akomodasi yang diawasi ternyata tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Ketiadaan izin ini secara langsung mempengaruhi ketidakadilan harga di pasar akomodasi destinasi wisata.
Hotel dan penginapan resmi yang mematuhi kewajiban pajak harus bersaing dengan vila atau penginapan ilegal yang dapat menawarkan harga lebih rendah karena tidak memiliki beban kewajiban fiskal, sehingga situasi ini dianggap sebagai persaingan usaha yang tidak sehat.
“Mereka tidak membayar pajak sehingga kita kehilangan penerimaan negara dan penerimaan daerah,” jelas Menpar Widiyanti.
Sebagai wujud keseriusan, Kementerian Pariwisata menetapkan tenggat waktu yang ketat bagi semua platform OTA, baik yang lokal maupun internasional.
Mereka diwajibkan untuk melakukan pembersihan atau “bersih-bersih” data mitra akomodasi mereka paling lambat pada 31 Maret 2026.
Setelah melewati tanggal tersebut, Kemenpar akan melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Hanya akomodasi yang memiliki izin resmi yang diizinkan untuk tayang dan beroperasi di platform digital.
Langkah ini tidak hanya berkaitan dengan ekonomi, tetapi juga dengan aspek keselamatan (safety and security) wisatawan, mengingat akomodasi berizin harus memenuhi standar operasional tertentu.
Penertiban ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bagian dari strategi besar untuk mencapai visi Presiden dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen pada tahun 2029.
Sektor pariwisata terbukti menjadi tulang punggung ekonomi yang sangat penting.
Sepanjang tahun 2025, pariwisata Indonesia berhasil menyumbang devisa sebesar Rp317,2 triliun dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) berkisar antara 3,97 hingga 4,8 persen.
Dengan menertibkan kebocoran pendapatan dari sektor OTA dan akomodasi ilegal, angka kontribusi ini diyakini akan meningkat secara signifikan.
Upaya kolaboratif antara Kemkomdigi dan Kemenpar diharapkan dapat menjaga kedaulatan ekonomi bangsa di ruang digital.
Melalui langkah tegas ini, pemerintah ingin menyampaikan pesan yang kuat kepada pelaku usaha global bahwa Indonesia adalah pasar yang terbuka, namun harus dijalankan dengan menghormati aturan dan keadilan bagi pelaku usaha lokal.
