Pemerintah Tegaskan PP TUNAS Berlaku Maret 2026: Ekonomi Digital Tak Boleh Korbankan Anak

Avatar of Aisyah Hilmiaturrohmah
Pemerintah Tegaskan PP TUNAS Berlaku Maret 2026: Ekonomi Digital Tak Boleh Korbankan Anak
Pemerintah Tegaskan PP TUNAS Berlaku Maret 2026: Ekonomi Digital Tak Boleh Korbankan Anak – (komdigi.go.id)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan langkah revolusioner dalam menata ekosistem jagat maya nasional. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang populer disebut PP TUNAS, dipastikan akan berlaku efektif mulai Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi generasi muda. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi digital yang pesat tidak boleh mengabaikan standar keselamatan anak-anak.

“Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Ini adalah prinsip dasar yang kami pegang,” ujar Meutya saat memberikan keterangan pers di Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Lahirnya PP TUNAS menjadi respons strategis pemerintah terhadap dinamika ruang digital yang semakin kompleks. Data menunjukkan bahwa anak-anak kini menjadi pengguna aktif internet yang paling rentan terhadap berbagai ancaman.

Pemerintah menyadari bahwa di balik kemudahan teknologi, terdapat risiko besar yang mengintai, mulai dari eksploitasi hingga paparan konten radikal. Oleh karena itu, PP TUNAS hadir sebagai “pagar” hukum bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Meutya menepis kekhawatiran sejumlah pelaku industri yang menganggap regulasi ini akan menghambat laju ekonomi. Ia menekankan bahwa perlindungan anak adalah fondasi yang tidak dapat ditawar-tawar lagi demi masa depan bangsa.

“Kalau ada yang terdampak karena kita memperkuat perlindungan anak, itu adalah pilihan kebijakan yang layak kita ambil sebagai sebuah negara,” tambahnya.

Sejumlah asosiasi industri digital sebelumnya sempat menyuarakan kekhawatiran mengenai kebijakan pembatasan usia. Mereka mengklaim aturan ketat dapat menurunkan angka penetrasi pasar dan memperlambat ekonomi digital yang sedang tumbuh.

Namun, Meutya menyebut klaim tersebut belum didukung oleh basis data yang kuat. Berdasarkan studi banding pemerintah, negara-negara maju seperti Australia dan beberapa anggota Uni Eropa justru telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa.

Di negara-negara tersebut, penguatan perlindungan anak di ranah digital terbukti tidak meruntuhkan struktur ekonomi digital. Sebaliknya, hal itu menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan terpercaya bagi konsumen.

“Sejauh ini belum ada catatan-catatan dampak ekonomi dari aturan penundaan usia anak di ranah digital. Jadi, itu adalah klaim sepihak yang belum terbukti secara empiris,” imbuhnya.

Pemerintah berkomitmen untuk tidak bertindak sepihak. PP TUNAS dirancang dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk para pelaku usaha penyedia layanan elektronik (PSE).

Aturan ini nantinya akan mencakup klasifikasi platform secara detail, tata laksana operasional bagi penyelenggara, hingga mekanisme pengawasan yang ketat. Pemerintah berjanji akan sangat berhati-hati dalam melakukan klasifikasi agar tetap adil bagi industri.

“Kami tidak menutup ruang dialog. Klasifikasi platform akan dilakukan secara cermat agar regulasi tetap tepat sasaran tanpa mematikan kreativitas industri yang sehat,” jelas Meutya.

Fokus utamanya adalah menciptakan ekosistem yang ramah anak namun tetap kompetitif secara bisnis. Dialog terus dibuka untuk menyempurnakan teknis implementasi di lapangan agar tidak terjadi hambatan teknis yang berarti bagi pengembang aplikasi lokal maupun global.

Menjelang pemberlakuan pada Maret mendatang, Kementerian Komunikasi dan Digital tengah memacu penyelesaian aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen). Saat ini, draf tersebut sudah masuk dalam tahap finalisasi internal.

Sebelumnya, draf ini telah melewati proses harmonisasi yang intensif di Kementerian Hukum untuk memastikan tidak ada tumpang tindih dengan regulasi lain yang sudah ada. Sinkronisasi aturan menjadi kunci agar implementasi PP TUNAS tidak membingungkan masyarakat.

“Insya Allah bulan depan (Maret) kita mulai. Semua persiapan teknis terus kita matangkan agar saat diberlakukan, semua pihak sudah siap,” kata Meutya optimis.

Memutus Rantai Kejahatan Siber: Harapan Besar Publik pada PP TUNAS

Langkah pemerintah ini disambut baik oleh para pemerhati anak dan pegiat literasi digital. Mereka mencatat adanya tren peningkatan kasus perundungan siber (cyberbullying), eksploitasi seksual anak daring, hingga paparan konten negatif yang merusak mentalitas anak.

Kehadiran PP TUNAS diharapkan mampu memberikan sanksi tegas bagi platform yang abai terhadap keselamatan penggunanya. Hal ini sejalan dengan tuntutan publik agar ruang digital Indonesia menjadi tempat yang aman untuk belajar dan berkreativitas.

Keberhasilan PP TUNAS sangat bergantung pada kepatuhan para penyelenggara sistem elektronik, baik lokal maupun global yang beroperasi di Indonesia. Pemerintah berharap seluruh platform dapat melakukan penyesuaian sistem dengan segera.

Penyesuaian tersebut meliputi verifikasi usia yang lebih ketat, penyediaan fitur pelaporan yang mudah diakses anak, hingga penghapusan konten yang membahayakan keselamatan fisik maupun mental anak-anak.

Meutya menutup pernyataannya dengan ajakan kolaborasi kepada seluruh pemangku kepentingan di sektor teknologi.

“Kami berharap seluruh platform mendukung dan comply, karena aturan ini semata-mata untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital,” pungkasnya.

Penulis: AisyahEditor: Andy Yuwono

Tinggalkan komentar

You cannot copy content of this page