Pemerintah Gratiskan BPHTB dan PPN untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar, Fokus Ringankan Beban Masyarakat

Avatar of Redaksi
IMG 20250111 WA0050
Potret Marwaran salah satu pejabat tinggi pemerintah yang membuka suara. (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Dalam upaya meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap kepemilikan rumah, pemerintah mengumumkan serangkaian kebijakan baru yang signifikan, Selasa (7/1/2024), di Istana Negara, Marwaran, salah satu pejabat tinggi pemerintah, menyampaikan bahwa pemerintah akan menghapuskan beberapa beban pajak yang selama ini menjadi kendala dalam kepemilikan rumah.

Salah satu kebijakan utama adalah penurunan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari 5% menjadi 0%. Penurunan ini berlaku untuk pembelian properti tertentu yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Marwaran menjelaskan, langkah ini diambil untuk meringankan beban finansial masyarakat, terutama mereka yang memiliki penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan.

“BPHTB yang biasanya sebesar 5% kini menjadi 0%. Ini adalah salah satu langkah besar untuk membantu masyarakat yang selama ini kesulitan memiliki rumah. Kami ingin memastikan bahwa hunian layak menjadi lebih terjangkau bagi mereka yang membutuhkan,” ujar Marwaran.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar. Kebijakan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan sebagai bagian dari strategi pemulihan ekonomi di sektor properti.

“PPN untuk rumah di bawah Rp2 miliar akan digratiskan selama enam bulan ke depan. Hal ini bertujuan untuk memberikan ruang bernapas bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah,” jelas Marwaran.

Selain menghapus BPHTB dan PPN, pemerintah juga menggratiskan Pajak Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban administratif dan biaya tambahan yang biasanya harus ditanggung masyarakat dalam proses pembangunan atau pembelian rumah.

Kebijakan ini ditargetkan pada masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu mereka yang memiliki pendapatan bulanan di bawah Rp8 juta. Menurut Marwaran, banyak keluarga yang sebelumnya sulit memiliki rumah akibat tingginya biaya tambahan seperti pajak kini dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini.

“Kami ingin memastikan bahwa mereka yang berada di bawah Rp8 juta per bulan bisa mendapatkan akses ke hunian layak. Pemerintah akan terus mendukung mereka dengan kebijakan yang relevan,” tambahnya.

Kebijakan ini juga diharapkan menjadi stimulus bagi sektor properti, yang merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia. Setelah tertekan akibat pandemi, sektor properti perlahan menunjukkan tanda-tanda pemulihan, dan insentif dari pemerintah ini diyakini dapat mempercepat pertumbuhan sektor tersebut.

Pelaku industri properti menyambut baik kebijakan ini. Banyak pihak menilai langkah pemerintah dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendorong permintaan rumah, terutama di segmen harga menengah ke bawah.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan dampak positif tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada perekonomian nasional secara keseluruhan. Penghapusan pajak dan biaya tambahan dinilai akan mendorong lebih banyak transaksi di sektor properti, yang pada akhirnya berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

“Langkah ini bukan hanya soal properti, tetapi juga soal memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk hidup lebih sejahtera,” pungkas Marwaran.

Kebijakan ini akan mulai diterapkan dalam waktu dekat, dan pemerintah akan terus memantau implementasinya agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat. (Firda*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page