
Sragen, kabarterdepan.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Jati, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, disinyalir menolak secara halus atau bahkan mengabaikan rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Sragen.
Hal ini memicu kemarahan warga yang menilai sikap Pemdes sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan dan lembaga pengawas internal pemerintah.
Menjelang 18 Juli 2025 batas waktu yang diberikan Inspektorat untuk menindaklanjuti temuan belum ada langkah konkret yang diambil oleh Pemdes Jati. Bahkan, sejumlah pihak menyebut adanya indikasi kuat bahwa LHP tersebut tidak akan dijalankan sepenuhnya.
Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Desa Jati pun akhirnya mengambil sikap. Mereka mengajukan permohonan audiensi terbuka, yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 14 Juli 2025.
Mereka menuntut klarifikasi langsung dari pihak desa, khususnya panitia seleksi perangkat desa yang dinilai bertanggung jawab atas munculnya temuan dalam LHP.
“Kalau memang tidak mau menjalankan LHP, katakan saja terang-terangan. Jangan bersembunyi di balik diam dan pura-pura tidak tahu,” ujar Ndaru Wiyanto, koordinator forum warga, dengan nada tegas saat diwawancarai media Sabtu (12/7/2025).
Menurut Ndaru, sikap diam Pemdes bisa ditafsirkan sebagai bentuk penolakan terhadap koreksi lembaga resmi. Padahal, LHP Inspektorat adalah instrumen legal yang wajib dilaksanakan oleh setiap entitas pemerintahan.
“Ini bukan opini. LHP itu produk hukum. Kalau ditolak secara halus atau diabaikan, itu jelas pembangkangan administratif. Lebih parah lagi, bisa masuk ranah pidana kalau disengaja,” tambahnya.
Warga juga menyoroti keengganan pemerintah desa dan panitia seleksi perangkat desa atas kerja sama dengan lembaga penguji yang diduga tidak memiliki legalitas sah.
Dugaan keterlibatan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) abal-abal bahkan telah memicu perhatian aparat penegak hukum dan disebut telah dilaporkan ke komisi pemberantasan korupsi (KPK)
“Ini menyangkut integritas pemerintahan di tingkat desa. Kalau tidak ada niat perbaikan, masyarakat siap melangkah lebih jauh,” tegas Ndaru.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Jati, Sugiyatno, belum memberikan klarifikasi, meski telah dihubungi berulang kali.
Ia menjadi salah satu sosok yang turut menandatangani kerja sama dengan lembaga penguji yang kini menjadi sorotan.
Forum warga menegaskan, jika audiensi Senin nanti tidak menghasilkan komitmen tegas dari pihak Pemdes dan panitia, maka mereka siap membawa persoalan ini ke ranah yang lebih jauh. (Masrikin)
