Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Gamping, Polresta Sleman Ungkap 23 Adegan

Avatar of Jurnalis: Ahmad
IMG 20260109 WA0138
Rekontruksi pembunuhan wanita di Ambarketawang, Gamping, Sleman, DIY, Jumat (9/1/2026). (Polresta Sleman/kabarterdepan.com)

Sleman, kabarterdepan.comPolresta Sleman melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Ambarketawang, Gamping, Sleman, DIY, pada Jumat (9/1/2026).

Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Hanif Aqiel Rastoma, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh tersangka secara visual.

“Tujuannya untuk membuat dan menggambarkan secara visual perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, sehingga lebih jelas. Sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan, namun rekonstruksi ini untuk memperjelas kembali,” ujar Hanif usai Rekonstruksi.

Digelar di Polresta Sleman

Dalam rekonstruksi tersebut, polisi memperagakan sebanyak 23 adegan. Adegan-adegan tersebut dibagi secara rinci untuk memperjelas tindakan tersangka, mulai dari mengambil dan meletakkan barang, mengetuk pintu, hingga peristiwa di dalam rumah korban.

Hanif menjelaskan, rekonstruksi dilaksanakan di Polresta Sleman dengan pertimbangan faktor keamanan.

Terkait adanya perbedaan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan jumlah adegan yang diperagakan, pihak kepolisian memastikan tidak ada perbedaan.

“Tidak ada perbedaan BAP. Semua sudah sesuai dan jelas,” tegasnya.

Dari hasil rekonstruksi, polisi juga tidak menemukan fakta baru. Menurut Hanif, seluruh rangkaian peristiwa sudah tergambar secara jelas dan rigid sejak proses penyidikan.

Dalam rekonstruksi tersebut diketahui bahwa tersangka datang ke rumah korban dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah masuk ke dalam rumah dan bertemu korban, terjadi cekcok dan keributan. Tak lama kemudian, tersangka langsung melakukan perbuatan pidana terhadap korban.

“Setelah kejadian itu, tersangka terburu-buru keluar dari rumah dan pergi. Dari keterangan saksi pertama, saksi sempat melihat dan berpapasan dengan tersangka,” jelas Hanif.

Terkait penyebab kematian korban, Hanif menyampaikan bahwa korban meninggal dunia akibat luka sayatan di bagian leher, berdasarkan hasil visum.

“Penyebab meninggal dunia adalah luka sayatan di leher dengan kedalaman sekitar 2 sampai 3 sentimeter,” pungkasnya.

Polisi menyebut korban pembunuhan dengan cara di gorok di sebuah kontrakan di Ambar Ketawang, Gamping, Sleman, sempat mendapat kekerasan oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit menyampaikan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku LBWB (54) dipicu karena korban berinisial RI (38) sempat menonjok korban terlebih dahulu.

Hal tersebut membuat gigi palsu pelaku terlepas. Ia menyebut bahwa korban sempat memberikan perlawan sebelum akhirnya pelaku gelap mata.

“Setelah korban menonjok giginya palsunya lepas. Korban sempat menonjok, lalu dibanting ke lantai ibu jari pelaku juga sempat digigit korban,” katanya.

“Memang ada perlawanan dari korban dan habis itu dibenturkan ke lantai sehingga korban ini tidak berdaya sehingga. Dari situ pelaku melakukan perbuatan dengan menggorok leher korban,” jelasnya.

Dari hasil autopsi, terdapat luka pada pipi sebelah kanan korban. Ia juga menyebut batok kepala korban pecah, serta luka memar di bahu kiri akibat dibenturkan ke lantai secara keras.

Hubungan Asmara Korban dan Pelaku

Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo mengungkap bahwa korban dan pelaku sempat menjalani hubungan asmara dan hendak melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Selama berhubungan, LBWP kerap menunjukkan keseriusannya dengan memberikan bantuan finansial kepada korban hingga Rp5 juta setiap bulan.

“Namun, korban menolak untuk melanjutkan hubungan. Dari situ pelaku mulai curiga ada orang ketiga dan merasa cintanya dikhianati,” ujarnya.

Hal tersebut membuat pelaku melampiaskan kekecewaannya dengan menghabisi nyawa korban di kontrakannya.

LBWP akhirnya ditangkap di makam orang tuanya di Secang, Magelang, Jawa Tengah, beberapa jam setelah kejadian dengan kondisi lemas akibat meminum obat serangga di makam orang tuanya.

Pelaku disebutnya mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut dengan meminta maaf kepada kedua orang tuanya.

Ia kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page