
Kota Yogyakarta, kabarterdepan.com-
Karyawan warung bakso pembuang sampah di Trotoar Jalan Perintis Kemerdekaan, Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, DIY akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (19/5/2025).
Sidang tersebut dilakukan usai yang bersangkutan diamankan oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta dan diserahkan kepada Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Yogyakarta pada 14 Mei lalu usai kedapatan membuang sampah sebanyak 8 kali di lokasi yang sama.
Tindakan yang dilakukan oleh karyawan warung bakso tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.
“Rencanannya akan kami sidangkan senin besok. Terkait denda yang diberikan terkait keputusan hakim,” katanya saat dihubungi kabarterdepan.com Minggu (18/5/2025).
Selain pelaku, dalam persidangan tersebut disebutnya juga akan menghadirkan sejumlah saksi dari petugas lapangan DLH Yogyakarta.
Dodi menyampaikan sebelumnya pihaknya telah memeriksa pelaku dan juga menghadirkan pemilik usaha bakso. Saat dimintai keterangan, pemilik mengaku tidak pernah menyuruh karyawannya tersebut untuk membuang sampah di Trotoar Jalan Perintis Kemerdekaan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan memang pengakuan karyawan inisiatif sendiri. Pemilik bakso tidak pernah meminta karyawannya membuang sembarang tempat,” ujar Dodi.
Dari identifikasi yang dilakukan, pelaku membuang jenis sampah yang sama. Namun saat dimintai keterangan, pelaku hanya mengaku membuang sampah di lokasi tersebut sebanyak 3 kali
“Petugas melihat ciri-ciri (sampah) sejenis dengan besar dan sulit dibawa oleh 1 orang. Sehingga tertangkap tangan tanggal 14 dan yang bersangkutan hanya mengaku 3 kali membuang di sana,” katanya.
Dodi menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan dengan melakukan patroli dan melakukan penjagaan di posko pantau.
“Selain itu Penyidik Pegawai Negeri Sipil kami selalu siaga on call 24 jam jika ada laporan terkait pelanggaran yang dilakukan khususnya pembuangan sampah liar,” katanya. (Hadid Husaini)
