Pembentukan Pantarlih Pilkada Serentak, Bawaslu Jawa Tengah Terjunkan 8.563 Pengawas

Avatar of Redaksi
Nur Kholiq, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. (Ahmad/kabarterdepan.com)
Nur Kholiq, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. (Ahmad/kabarterdepan.com)

Semarang, Kabarterdepan.com – Provinsi Jawa Tengah (Prov Jateng) melakukan pengawasan melekat (Waskat) pada pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada Serentak 2024 dengan menerjunkan 8.563 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Prov Jateng.

Hal tersebut dikatakan Nur Kholiq, selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jateng, Jumat (14/6/2024).

Nur Kholiq mengulang pernyataannya kemarin (Kamis, 13/6/2024.red) bahwa tahapan pembentukan Pantarlih sudah dimulai dilakukan KPU, di mana langkah awal pembentukan Pantarlih adalah pengumuman dan penerimaan berkas kemarin.

“Bawaslu praktis melakukan fungsinya yakni melakukan waskat. Waskat merupakan bagian dari strategi pencegahan yang diamanatkan dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 79 tahun 2024,” ungkapnya.

Selain melakukan Waskat, Bawaslu Provinsi Jateng juga sudah menginstruksikan seluruh jajaran pengawas di semua tingkatan agar membuka posko aduan. Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran pada tahapan ini dipersilahkan melaporkan ke pengawas terdekat di setiap tingkatan. Termasuk juga melalui posko aduan yang dibuka mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota hingga tingkat provinsi.

“Yang terpenting Bawaslu Jateng sudah memetakan potensi kerawanan pada tahapan ini. Potensi kerawanan itu menjadi panduan jajaran pengawas dalam melakukan pengawasan tahapan ini,” ujarnya.

Beberapa kerawanan yang dipetakan pada tahapan ini antara lain calon pantarlih merupakan anggota partai politik atau tim kampanye dan tim sukses, usia belum mencapai 17 tahun, calon pantarlih berdomisili di luar wilayah kerja, syarat minimal pendidikan calon pantarlih, jumlah pantarlih yang harus disesuaikan dengan jumlah pemilih di setiap TPS.

Triyanto Lukmantoro, pengamat politik Undip Semarang. (Ahmad/kabarterdepan.com)
Triyanto Lukmantoro, pengamat politik Undip Semarang. (Ahmad/kabarterdepan.com)

Sementara itu, pengamat politik Universitas Diponegoro Triyanto Lukmantoro mengatakan, kerawanan yang selama ini dicurigai Bawaslu, sudah sering terjadi.

“Bagaimana Bawaslu mampu mengawasi itu semua. Yang sederhana saja misalnya apakah calon Pantarlih anggota parpol atau tim kampanye atau bukan. Mekanisme pengawasannya bagaimana. Kalau parpol memasukkan anggotanya menjadi Pantarlih, praktis sudah disiapkan upaya antisipasi. Anggota Bawaslu, setiap lima tahun ganti, sedangkan anggota parpol tidak. Apa yang dipakai sebagai landasan yurisnya. Bawaslu hanya berdasarkan pada SE Bawaslu RI No 79 Tahun 2024,” terangnya.

Sebagai masyarakat awam, lanjutnya, kita tidak berprasangka buruk terhadap upaya Bawaslu. Tapi bentuk upaya tersebut seolah hanya copy-paste saja dari pemilu ke pemilu atau pilkada ke pilkada berikutnya.

“Mestinya ada semacam inovasi dalam upaya pencegahan, karena kerawanan yang terjadi sudah sering dan itu berulang. Masyarakat pemilih sudah cerdas, jadi pantarlihnya harus lebih cerdas. Situasi publik ini dinamis,” jelasnya.

Bawaslu, lanjutnya, sebagai badan pengawas pemilu, harus memiliki strategi sendiri dalam mendukung upaya pengawasan pantarlih ini.

“Memang tidak semua. Tapi semua terikat pada peraturan yang sudah dilegalisasi ketuanya. Maka anggotanya praktis melakukannnya sesuai SOP yang digariskan pimpinan, dalam hal ini Bawaslu,” pungkasnya santai. (Ahmad)

Responsive Images

You cannot copy content of this page