
Bekasi, KabarTerdepan.com – Pembebasan lahan untuk pembangunan flyover bulak kapal menunggu hasil penilaian penetapan harga melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) bersama Dinas Perkimtan, DBMSDA Kota Bekasi serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.
Penilaian KJPP Jadi Tahap Krusial Flyover Bulak Kapal
Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan Kota Bekasi, Ali Supodo, menyampaikan bahwa proses pengadaan tanah untuk proyek infrastruktur skala besar memerlukan tahapan yang cermat guna menjamin kepentingan semua pihak.
“Proses pengadaan tanah seperti yang terjadi di flyover bulak kapal merupakan hal yang umum dalam pembangunan infrastruktur. Di Kota Bekasi sendiri, kami juga selalu mengutamakan transparansi dan keadilan dalam setiap tahapan, mulai dari pendataan hingga penetapan harga dan pembayaran,” ujar Ali Supodo, Senin (2/3/2026).
Ia menambahkan bahwa penetapan harga melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) adalah langkah penting untuk memastikan nilai yang diberikan sesuai dengan kondisi aktual tanah dan bangunan.
“Penilaian oleh pihak profesional seperti KJPP sangat diperlukan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Di sini, peran pemerintah adalah sebagai fasilitator yang memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Target Pembayaran Mei 2026

Ali Supodo juga mengungkapkan harapannya agar proses dapat berjalan lancar dan menjadi contoh baik bagi pengadaan tanah proyek infrastruktur di daerah lain.
“Kami berharap pembayaran kepada pemilik tanah dapat terealisasi sesuai target di bulan Mei, sehingga pembangunan bisa segera dimulai dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat luas. Selain itu, komunikasi yang baik dengan warga juga menjadi kunci agar proses berjalan tanpa hambatan,” pungkasnya.
Sementara itu, salah seorang warga pemilik lahan, Ahmad, menyampaikan dukungannya terhadap proyek yang diharapkan dapat mengurangi kemacetan di wilayah Bulak Kapal.
“Kami sebagai warga memang mengerti pentingnya infrastruktur ini untuk kemajuan kota. Kami hanya berharap proses penilaian dan pembayaran dapat berjalan dengan transparan dan sesuai dengan nilai yang sebenarnya dari tanah dan bangunan kami,” ujar Ahmad.
Ia juga menambahkan bahwa pihak warga telah menerima informasi secara berkala terkait perkembangan proses pembebasan lahan dari pihak dinas terkait.
