
Bekasi, Kabarterdepan.com– Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi menegaskan bahwa tidak akan ada penggusuran rumah warga terkait pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional (PSN) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Bekasi.
Kepala Disperkimtan Kota Bekasi, Widayat Subroto Hadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan delineasi kawasan untuk proyek PLTSa.
“Saat ini sudah kami petakan, namun proses Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masih berlangsung. Setelah itu, baru kita selesaikan proses pembayarannya,” ujarnya usai apel pagi di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (27/10/2025).
Pembangunan PLTSa
Ia menambahkan, proyek pembangunan PLTSa ini membutuhkan lahan sekitar 4,9 hektare. Lahan tersebut merupakan tanah warga yang sebagian besar berupa rawa tanpa penghuni, terletak di samping Stadion Ciketing.
Disperkimtan juga telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi terkait pengukuran lahan yang terdampak pembebasan.
“Koordinasi pengukuran lahan dan proses administrasi lainnya dengan BPN sudah kita lakukan,” imbuhnya.

Sebelumnya, CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa sekitar 200 perusahaan dalam dan luar negeri berminat berpartisipasi dalam program pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL). Ratusan perusahaan tersebut sedang mengikuti tender proyek PSEL.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa akan ada program PSEL di 7 lokasi yang groundbreaking pada Maret 2026, yang akan berjalan di bawah Danantara.
“Intinya, kami ingin memastikan bahwa program ini akan berjalan di bawah Danantara. Karena program ini sudah belasan tahun tidak berjalan,” ujarnya di Jakarta, Minggu (26/10/2025).
“Danantara akan menjadi pemegang saham di semua proyek itu untuk memastikan proyek berjalan dengan baik dan benar,” tuturnya.
Tujuh lokasi yang akan dibangun PLTSa adalah Bali, Yogyakarta, Bogor, Tangerang, Semarang, Bekasi, dan Medan. (Yanso)
