
Sleman, kabarterdepan.com – Majelis hakim menyoroti latar belakang terdakwa Perdana Arie dalam persidangan kasus pembakaran tenda Polda DIY yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (20/1/2026).
Dua saksi yang merupakan teman kuliah terdakwa di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Dani Egita W dan Muhammad Ghozi, dihadirkan dalam sidang karena juga ikut demonstrasi pada akhir Agustus 2025 menanggapi kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, di Jakarta.
Ketua majelis hakim, Ari Prabawa, menanyakan aktivitas Perdana Arie selama kuliah. Dalam kesempatan tersebut, saksi Ghozi menyampaikan jika Arie merupakan mahasiswa yang aktif dalam berbagai bidang, terutama kegiatan kemahasiswaan.
“Kalau di perkuliahan ada tugas dari dosen, Mas Arie selalu mengerjakan. Dia juga aktif dalam berbagai kepanitiaan, termasuk di organisasi BEM.”katanya.
Hakim Ketua
Hal tersebut mendapatkan tanggapan dari Hakim Ketua Ari Prabawa yang memiliki pengalaman sebagai aktivis saat masih mahasiswa.
Melanjutkan jawanya, Ghozi menyebut bahwa Perdana Arie diketahui menjabat sebagai fungsionaris dan staf di bidang Sosial Politik di BEM.
Ditanya terkait kondisi ekonomi rekanya tersebut, Ghozi menyampaikan tidak mengetahui. “Saya tidak tahu kondisi ekonominya,”kata Ghozi.
Disebut Ghozi, terdakwa selama ini yang bersangkutan tidak pernah melakukan aksi vandalisme. Namun yang bersangkutan disebutnya kerap pembuat lukisan di banner sebelum melakukan aksi.
“Kalau vandalisme tidak sepengetahuan saya. Dia melukis di banner karena memang berbakat mural. Kalau vandalisme di luar itu, saya tidak pernah melihat.” katanya.
Keseharian Terdakwa Pembakaran Tenda
Hakim juga menanyakan terkait riwayat terdakwa dengan perilaku negatif seperti mengonsumsi minuman beralkohol, berkelahi, penyalahgunaan narkoba, dan judi online. Ghozi menjawab bahwa dirinya selama ini tidak pernah mengetahui.
Ditanya status kemahasiswaan Perdana Arie saat ini, ia menyampaikan bahwa kampus UNY belum mengeluarkan surat pengusulan kepada terdakwa pembakaran tenda.
“Yang saya ketahui belum ada pengeluaran. Hak perkuliahan masih ada, dengan kebijakan cuti. Secara validitas, itu yang saya dengar dari dosen.” katanya.
Ari Prabawa kemudian beralih kepada pertanyaan terkait aksi demonstrasi yang dilakukan oleh ribuan massa yang berujung pembakaran tenda, termasuk terdakwa dan kedua saksi. Ghozi menyampaikan bahwa para demonstran bergerak secara organik.
Menanggapi hal ini, Hakim Ari membandingkan dengan pengalamannya di era 1995–1996 saat menjadi aktivis.
“Pengalaman saya waktu kuliah, aksi itu terorganisir, pasti ada koordinatornya. Ini tadi saya dengar tidak ada.” katanya.
Menutup persidangan, Ari Prabawa memuji keberanian para aktivis mahasiswa. Ia bilang dihadapan sejumlah mahasiswa yang hadir dalam persidangan agar tidak takut menjadi aktivis.
“Jangan takut menjadi aktivis. Aktivis itu boleh, tapi jangan sampai melakukan anarki.” katanya.
Sidang akan dilanjutkan pada 22 Januari 2026 dengan agenda menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dari penasihat hukum terdakwa. (Hadid Husaini)
