Pembakar Tenda Polisi Dituntut 1 Tahun Penjara, JPU: Terdakwa Kooperatif 

Avatar of Jurnalis: Ahmad
Terdakwa pembakar tenda polisi, Perdana Arie Putra Veriasa, Terdakwa pembakar tenda Mapolda DIY usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (10/2/2026). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)
Terdakwa pembakar tenda polisi, Perdana Arie Putra Veriasa, Terdakwa pembakar tenda Mapolda DIY usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (10/2/2026). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Sleman, kabarterdepan.com – Terdakwa pembakar tenda polisi milik Polda DIY yang terjadi saat aksi demonstrasi pada Agustus tahun lalu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (10/2/2026).

Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Perdana Arie Veriasa.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun.

JPU Bambang Prasetyo dalam amar tuntutannya menyampaikan bahwa Perdana Arie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya kebakaran sehingga menimbulkan bahaya umum terhadap barang.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Menurut jaksa, seluruh unsur dalam pasal yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Oleh karena itu, JPU menuntut terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Perdana Arie selama satu tahun, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU Bambang saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (10/2/2026).

Pembakar Tenda Polisi Ajukan Pledoi

Jaksa menilai terdapat hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa telah merugikan Polda DIY. Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulanginya, belum pernah menjalani hukuman, serta masih berusia muda sehingga dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.

“Terdakwa bersikap kooperatif dan berterus terang selama proses persidangan, sehingga membantu kelancaran jalannya sidang,” tambahnya.

Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Ari Prabawa memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan. Penasehat hukum menyatakan akan mengajukan pledoi.

Sidang kemudian ditutup dan dijadwalkan kembali digelar pada Rabu (18/2/2026) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi.

IMG 20260210 WA0190
Suasana sidang pembakar tenda polisi

Dalam perkara ini, Perdana Arie didakwa melanggar Pasal 187 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan awal JPU, yang selanjutnya disesuaikan menjadi Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan sengaja menimbulkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang.

Sebelumnya, JPU mengungkap bahwa peristiwa bermula pada Jumat, 29 Agustus 2025, saat berlangsung aksi demonstrasi nasional terkait isu ekonomi di Yogyakarta yang berujung ricuh.

Jaksa Menilai Ada Niat

Arie pada saat itu datang ke lokasi aksi dengan membawa cat semprot merek Pylox warna abu-abu yang dibelinya di sebuah toko, dengan tujuan awal melakukan vandalisme.

Namun, saat berada di sisi timur halaman Polda DIY, terdakwa melihat sebuah tenda coklat bertuliskan polisi.

Jaksa menyebut, terdakwa kemudian memiliki niat membakar tenda tersebut karena dianggap mudah terbakar. Terdakwa menyalakan korek api merek Tokai warna merah sambil menyemprotkan cat ke dinding tenda hingga api menyala.

Aksi pembakaran itu dilakukan dengan tujuan memperkeruh situasi demonstrasi. Akibat perbuatan tersebut, tenda milik Polda DIY terbakar habis dan tidak dapat digunakan kembali. (Hadid Husaini)

Editor: Ahmad

Responsive Images

You cannot copy content of this page