Pemangku Adat Koto Nan Ampek Dibawuah Tolak Surat Manipulatif PT BRM

Avatar of Redaksi
Screenshot 20250526 081008
Warga Nagari Koto Nan Ampek Dibauwah saya merespon PT BTM. (Andika Putra/kabarterdepan.com)

Dharmasraya, KabarTerdepan.com– Aksi damai yang digelar masyarakat Nagari Koto Nan Ampek Dibawuah, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, pada Jumat (23/5), berujung pada respons kontroversial dari pihak PT BRM.

PT BTM mengirim surat perjanjian yang dinilai sepihak, manipulatif, dan membungkam hak konstitusional masyarakat.

Surat tersebut memicu kemarahan para niniek mamak, termasuk Aidil Fitri Datuak Pangulu Bosau selaku Pemangku Adat setempat. Ia menilai isi surat sebagai bentuk pengulangan sejarah kolonialisme gaya baru.

“Surat itu adalah bentuk penindasan terselubung. Seperti masa penjajahan, hanya dengan satu perjanjian, masyarakat diminta tunduk. Padahal negeri ini sudah merdeka,” tegasnya,” pada Minggu (25/5 2025).

Dalam surat yang ditawarkan kepada niniek mamak untuk ditandatangani, tercantum tiga poin utama yang dipersoalkan:

Larangan penghentian operasional: Masyarakat dilarang menghentikan aktivitas PT BRM, termasuk penanaman, panen, perawatan, dan distribusi hasil produksi.

Selain itu masyarakat tidak boleh menuntut perjanjian terdahulu dan wajib menyelesaikan konflik melalui proses hukum tanpa aksi massa.

Penjaminan tanpa batas waktu, Penandatangan harus menjamin tidak akan ada tuntutan dari pihak mana pun, termasuk anak kemenakan, di masa kini maupun mendatang.

Aidil menyebut isi surat tersebut sebagai bentuk pembungkaman hak masyarakat yang bertentangan dengan konstitusi.

“Pasal 28 UUD 1945 menjamin kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi. Ini upaya membungkam yang jelas melanggar hak asasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, aksi damai dilakukan untuk menyuarakan tuntutan yang jelas dan sah, yakni, Pengembalian lahan ulayat seluas 550 hektare, Pencabutan laporan terhadap niniek mamak ke Polda, dan Pemecatan Viktor dari jajaran PT BRM.

“Saya baca surat itu dan langsung tahu ini jebakan hukum. Kami menuntut hak, bukan untuk dibungkam,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aidil mengingatkan bahwa tanah ulayat adalah jaminan sosial dan identitas kultural masyarakat adat.

“Selama hak masyarakat belum dipenuhi, kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya soal lahan, tapi soal masa depan anak cucu kami di Nagari Koto Nan Ampek Dibawuah,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BRM belum memberikan klarifikasi resmi atas isi surat perjanjian tersebut dan tanggapan terhadap penolakan masyarakat (Dicka)

Responsive Images

You cannot copy content of this page