
Blora, Kabarterdepan.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora membuka keran investasi di eks Lahan Pasar Induk Blora. Bahkan, Pemkab Blora menawarkan skema Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah (KSP-BMD) kepada calon mitra atau investor yang berminat di lahan itu.
“Untuk perizinan KSP BMD di eks lahan Pasar Induk Blora, proses perizinan dilakukan oleh Pemkab melalui OPD terkait, tanpa melalui provinsi,” terang Kepala DPMPTSP Blora Bondan Arsiyanti atau yang akrab disapa Danik, Selasa (11/3/2025).
Lebih lanjut, kata Danik, ada empat detail ketentuan perizininan yang harus dilakukan oleh calon mitra atau investor untuk memanfaatkan lahan eks Pasar Induk Blora menggunakan skema KSP-BMD.
Pertama yaitu, perizinan lingkungan yang mencakup dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), dan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
“Dokumen-dokumen itu (SPPL dan UKL-UPL) dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Blora,” Kata Kepala DPMPTSP Blora.
Dijelaskan, SPPL digunakan untuk usaha dan kegiatan yang tidak wajib UKL-UPL. Didalam SPPL menyatakan kesanggupan pemilik atau pengelola usaha untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
“Sementara UKL-UPL digunakan untuk usaha dan kegiatan yang tidak berdampak besar terhadap lingkungan,” sambung Danik.
Untuk eks lahan Pasar Induk Blora, kata Danik, memiliki luasan lahan kurang lebih 5.200 meter persegi memerlukan SPPL maupun UKL-UPL, dengan melihat peruntukan usaha. Sementara perizinan Amdal hanya diperuntukkan kepada usaha yang memiliki luas bangunan di atas 10.000 meter persegi.
Perizinan kedua, kata Danik, yaitu dokumen terkait Andalalin atau Analisa Dampak Lalulintas Kabupaten Blora. Dimana kajian ini nantinya dikeluarkan oleh Dinas perumahan permukiman dan perhubungan (Dinrumkimhub) Blora.
“Dinrumkimhub Blora nanti akan mengkaji peruntukan usaha yang akan dibangun di lahan itu,” imbuhnya.
Selanjutnya, untuk perizinan ketiga yaitu terkait ketentuan zonasi lokasi. Pada eks lahan pasar Induk Blora Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masuk di kawasan permukiman perkotaan, sehingga untuk usaha hotel dan perkantoran sudah sesuai ketentuan.
“Nanti akan ada dokumen perizinan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) berada pada kewenangan DPUPR Blora,” terang Danik.
Lalu, tambah Danik, pada poin terakhir ia menekankan untuk seluruh perizinan melalui OSS pada DPMPTSP Blora. Diantaranya perizinan bangunan, sertifikat laik fungsi dan sertifikat standar usaha.
“Kita akan memfasilitasi dan mengawal mitra yang berminat pada eks lahan pasar Induk Blora pada skema KSP-BMD untuk pemanfaatan eks lahan Pasar Induk Blora,” tandas Kepala DPMPTSP Blora.(Fitri)
