Pelajar SMP yang Aniaya Siswa SD di Semarang Dikembalikan, Hanya Wajib Lapor

Avatar of Redaksi
IMG 20240911 WA0079
Kompol Andika Dharma Sena, Kasatreskrim Polrestabes Semarang. (Ahmad Ali/kabarterdepan.com)

Semarang, Kabarterdepan.com – Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena membenarkan pihaknya telah mengamankan pelajar SMP, LC (15) yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap siswa SD, BP (11), di wilayah Tembalang, Semarang.

“Penganiayaan terjadi di pinggir Sungai Watu Sambiroto, Tembalang, Jumat (6/9/2024),” ujarnya di kantornya, Rabu (11/9/2024).

Awalnya, lanjut Andika, seorang siswa SD berinisial BP, warga Kecamatan Candisari yang dianiaya pelajar SMP berinisial LC, warga Kecamatan Tembalang.

Korban dianiaya diawali dengan tendangan ke arah perut.

“Total ada 7 kali pukulan yang diterima korban, satu pukulan tangan ke arah kepala, enam sisanya tendangan ke perut dan kepala,” terangnya.

Korban sudah menyerah dan meminta ampun, lanjutnya, tetapi LC tetap melakukan penganiayaan.

Kompol Andika mengatakan, pemicu penganiayaan ini adalah ketika kelompok korban sedang berenang dan mencari ikan lalu kelompok pelaku datang dalam kondisi mabuk minuman keras jenis alkohol leci.

“Korban BP sebenarnya diadu oleh LC untuk berduel dengan teman-temannya berinisial B dan J. Namun mereka tidak mau,” jelasnya.

LC akhirnya memilih berduel sendiri dengan korban BP.

“Iya anak itu sudah kami amankan. Kami interogasi. Kami lakukan pendalaman,” jelasnya.

Andika belum bisa memastikan berapa jumlah anak yang terlibat. Karena beberapa anak teman LC lari, dan teman BP yang menyaksikan BP dianiaya takut bersaksi.

“Jadi semua masih kita dalami,” imbuhnya.

Begitu pun soal motif dari aksi penganiayaan anak di bawah umur tersebut.

“Nanti tunggu laporan lengkapnya. Kami lagi melakukan pendalaman,” terang dia.

Sementara itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Tri mengatakan, pelaku LC sempat dibawa ke Mapolrestabes Semarang, Sabtu (7/9/2024).

“Tapi kemudian, LC dikembalikan ke orangtuanya. Dia hanya diwajibkan ke kantor polisi untuk absen,” ujarnya.

Agus melanjutkan, selama proses pengusutan kasus perundungan dan penganiyaan di Tembalang ini, anak-anak yang terlibat didampingi orangtuanya masing-masing.

Selama proses penyelidikan, ada pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang melakukan pendampingan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

“Iya ada Bapas yang dampingi,” tutupnya. (Ahmad)

Responsive Images

You cannot copy content of this page