Pejabat UGM Terlibat Kakao Fiktif Rp 7,4 Miliar, Pihak Kampus Hormati Proses Hukum

Avatar of Redaksi
IMG 20250814 WA0008
Juru Bicara Universitas Gadjah Mada (UGM) I Made Andi Arsana. (UGM for kabarterdepan.com)

Sleman, kabarterdepan.com- Universitas Gadjah Mada (UGM) menyerahkan proses hukum atas penetapan tersangka pejabatnya berinisial HU oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

HU diketahui menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha (PU) UGM ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat dalam proyek pengadaan kakao fiktif senilai Rp7,4 miliar untuk melakukan hilirisasi pengembangan industri coklat di Indonesia.

Juru Bicara UGM Made Andi Arsana menjelaskan bahwa proyek tersebut dilakukan sebagai program Kakao Teaching and Learning Industries (CTLI) di Batang, Jawa Tengah pada tahun 2019.

“UGM menghormati proses penegakan hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah, Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan,” katanya di Kampus UGM, Rabu (13/8/2025).

Pihaknya menyampaikan kesiapan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum agar persoalan tersebut bisa diselesaikan. Ia menilai kasus tersebut telah merugikan uang negara dengan jumlah besar.

Andi menegaskan UGM terus berupaya untuk menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam memperbaiki tata kelola dalam pengelolaan perusahaan holding dan investasi yang bergerak di berbagai sektor usaha.

“Melihat kasus ini kampus akan terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan, dan melakukan  evaluasi secara berkelanjutan agar tata kelola anggaran bisa lebih akuntabel dan transparan,” pungkasnya. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page