Payung Hukum Pekerja MBG di Sampang Disorot HMI Jatim

Avatar of Jurnalis: Ahmad
Ketua Bidang Pemberdayaan Umat HMI Jawa Timur, Agus menyoroti status pekerja MBG. (fais/kabarterdepan.com)
Ketua Bidang Pemberdayaan Umat HMI Jawa Timur, Agus menyoroti status pekerja MBG. (fais/kabarterdepan.com)

Sampang, kabarterdepan.com – Polemik terkait status dan perlindungan hukum pekerja Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sampang terus menjadi sorotan. Ketua Bidang Pemberdayaan Umat HMI Jawa Timur, Agus, mempertanyakan realisasi janji 19 juta lapangan kerja yang pernah disampaikan Presiden dan Wakil Presiden RI saat masa kampanye.

Agus menilai, meskipun program MBG disebut mampu menyerap jutaan tenaga kerja, namun para pekerja MBG atau relawan di dalamnya dinilai belum memiliki payung hukum yang jelas.

“Mereka memang bekerja dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Tapi pertanyaannya, apakah mereka memiliki perlindungan hukum yang jelas? Kalau bisa dipecat sewaktu-waktu tanpa perlindungan, ini patut dipertanyakan,” ujar Agus saat dihubungi kabarterdepan.com, Kamis (14/2/2026).

Istilah Relewan untuk Pekerja MBG

Menurut Agus, penggunaan istilah “relawan” dalam operasional MBG berpotensi menjadi celah yang merugikan pekerja. Ia menyebut, tanpa kejelasan status hubungan kerja, para pekerja berisiko kehilangan hak-hak normatif ketenagakerjaan.

“Jangan berlindung di balik relawan. Ketika ada masalah, bisa saja lepas tangan. Ini menyangkut hak pekerja. Kalau Disnaker saja tidak dilibatkan dalam satgas MBG, lalu ke mana para pekerja akan mengadu ketika terjadi persoalan?” tegasnya.

Disnaker Tidak Dilibatkan

Ia juga menyoroti tidak dilibatkannya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dalam Satuan Tugas (Satgas) MBG di daerah. Menurutnya, hal itu membuat pengawasan ketenagakerjaan menjadi lemah.

“Bagaimana mereka bisa menuntut keadilan kalau secara struktural Disnaker tidak ada di dalam satgas? Ini yang harus dievaluasi,” tambahnya.

IMG 20260212 WA0198
Pekerja MBG

Agus menegaskan bahwa program besar seperti MBG seharusnya dibarengi dengan regulasi yang kuat, terutama menyangkut ketenagakerjaan.

“Kalau memang ini bagian dari realisasi janji 19 juta lapangan kerja, maka harus jelas statusnya. Ada kontrak kerja, ada perlindungan, ada pengawasan. Jangan sampai pekerja hanya disebut relawan agar terhindar dari kewajiban hukum,” pungkasnya.

SPPG Polagan 3

Sebelumnya, dalam pemberitaan kabarterdepan.com, Kepala SPPG Polagan 3, Illyn, menegaskan bahwa dapur yang dipimpinnya telah menjalankan arahan dari Badan Gizi Nasional (BGN).

“Untuk SPPG Polagan 3, upah relawan sudah sesuai arahan BGN, yakni Rp100.000 per hari,” ujar Illyn saat ditemui di kantornya, Rabu (28/1/2026).

Terkait perlindungan jaminan sosial, Illyn menyebut pihaknya telah mengupayakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi relawan.

“BPJS Ketenagakerjaan kami collect data setiap relawan, lalu kami setorkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Namun saat ditanya mengenai status hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), pihak SPPG mengaku belum memahami istilah tersebut.

“Kalau di sini melamar ya seperti lamaran biasanya, mas. Seperti CV, KTP, KK, tes kesehatan, bahkan ada tes narkoba,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru terkait legalitas hubungan kerja antara relawan dan pihak pengelola dapur MBG.

Di sisi lain, pemerintah kabupaten melalui Disnaker disebut tidak dapat bertindak apabila tidak ada laporan resmi. Terlebih, Disnaker tidak tergabung dalam Satgas MBG.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran apabila terjadi perselisihan hubungan kerja pekerja MBG, belum jelas pihak mana yang bertanggung jawab, apakah mitra, kepala SPPG, atau pihak lain yang berada dalam struktur MBG.

Isu ini pun menjadi perhatian publik, terutama menyangkut transparansi, perlindungan hukum pekerja MBG, serta konsistensi pemerintah dalam merealisasikan janji penciptaan lapangan kerja secara berkelanjutan dan berkeadilan. (Fais)

Editor: Ahmad

Responsive Images

You cannot copy content of this page