Paspor Elektronik Wajib Mulai 2025, Kantor Imigrasi Mimika Terbitkan 3.804 pada 2024

Avatar of Redaksi
IMG 20250201 024525 1
Paspor Elektronik Republik Indonesia (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Jayapura, Kabarterdepan.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, yang terletak di Papua Tengah, mencatatkan penerbitan sebanyak 3.804 paspor sepanjang tahun 2024, baik dalam bentuk paspor elektronik maupun paspor biasa.

Menurut keterangan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Harlo Biantong, dari total jumlah tersebut, sebanyak 2.068 paspor yang diterbitkan adalah paspor elektronik.

Harlo menjelaskan bahwa penerbitan paspor pada tahun 2024 menunjukkan angka yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu 2023.

Hal ini disebabkan oleh kebijakan terbaru dari Imigrasi mengenai masa berlaku paspor yang kini diperpanjang hingga 10 tahun, serta inovasi dalam penerbitan paspor elektronik yang memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Selain itu, hal ini juga berdampak positif terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Harlo juga memproyeksikan bahwa target penerbitan paspor untuk tahun 2025 diperkirakan akan mencapai lebih dari tiga ribu paspor, yang serupa dengan jumlah paspor yang diterbitkan pada tahun sebelumnya.

Untuk biaya penerbitan paspor elektronik, Harlo menyebutkan bahwa untuk orang dewasa dikenakan biaya sebesar Rp950 ribu dengan masa berlaku 10 tahun, sementara untuk anak-anak atau mereka yang berusia di bawah 17 tahun dikenakan biaya Rp650 ribu dengan masa berlaku 5 tahun.

“Paspor elektronik untuk anak-anak atau berusia 17 tahun ke bawah akan berlaku lima tahun dan orang dewasa 10 tahun. Jadi paspor biasa akan dialihkan ke paspor elektronik, karena paspor elektronik akan mempermudah penggunaan untuk berpergian ke luar negeri karena tidak perlu mengantre di bandara internasional,” ujarnya.

Mulai tahun 2025, seluruh penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika akan diwajibkan menggunakan paspor elektronik.

Hal ini seiring dengan kebijakan pemerintah yang menjadikan paspor elektronik sebagai kewajiban bagi seluruh pemohon paspor, baik dewasa maupun anak-anak.

Paspor elektronik ini diharapkan akan mempermudah proses perjalanan internasional, karena pemegang paspor elektronik tidak lagi perlu mengantri di bandara internasional untuk proses verifikasi identitas, sehingga mempercepat perjalanan ke luar negeri. (Tantri*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page